Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK yang Cair Mulai 5 Juni 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK akan cair mulai 5 Juni 2023. Berikut rincian besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST
ILUSTRASI gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK 

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved