Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK yang Cair Mulai 5 Juni 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK akan cair mulai 5 Juni 2023. Berikut rincian besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST
ILUSTRASI gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK 

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved