Rincian Besaran Gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK yang Cair Mulai 5 Juni 2023

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK akan cair mulai 5 Juni 2023. Berikut rincian besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE IST
ILUSTRASI gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK 

SURYA.CO.ID - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK akan cair mulai 5 Juni 2023. 

Sekadar info, Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan untuk ASN yang terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, polisi, pensiunan, dan PPPK.

Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto menjelaskan, instansi pemerintah sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) pada 5 Juni 2023, sebab tanggal 1-4 Juni merupakan hari libur.

"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni," ujarnya.

Lantas, bagaimana rincian besaran gaji ke-13 untuk PNS, TNI-Polri, Pensiunan dan PPPK 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan, besaran gaji ke-13 2023 dipastikan tidak mencapai 100 persen.

Sebab, besaran gaji ke-13 2023 sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR) yang cair pada awal Mei lalu.

"Gaji ke-13 dibayarkan mulai Juni 2023, dimana komponennya sama dengan THR tahun ini," tegas Sri Mulyani dalam konferensi pers THR dan Gaji 13, Jumat (26/5/2023).

Komponen gaji ke-13

Komponen gaji ke-13 yang dibayarkan kepada ASN dilakukan sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mana pembayaran dilakukan berdasarkan sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Gaji ke-13 yang anggaran bersumber dari APBN komponennya terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
  • 50 persen tunjangan kinerja (tukin).

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:

  • Gaji pokok.
  • Tunjangan keluarga.
  • Tunjangan pangan.
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Selanjutnya, tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan peraturan tersebut, bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tak menerima tunjangan kinerja, bisa diberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

Berikut prediksi besaran gaji ke-13 yang akan diterima:

1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 18.340.000

d. Anggota Rp 18.340.000

2. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon/Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Rp 19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Rp 14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator Rp 8.987.000

d. Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 7.517.000

3. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pada Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016, sebagai Pejabat Pelaksana dengan jenjang pendidikan:

a. Pendidikan SD/ SMP/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.219.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 3.613.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.079.000

b. Sekolah Menengah Atas/Diploma Satu /sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 3.842.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.329.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.984.000

c. Diploma Dua/Diploma Tiga/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.138.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 4.657.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.397.000

d. Strata 1/ Diploma Empat/ sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 4.735.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.394.000

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.229.000

e. Strata 2/Strata 3/sederajat:

- Masa kerja s.d 10 tahun Rp 5.064.000

- Masa kerja di atas 10 tahun s.d 20 tahun Rp 5.770.00

- Masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.769.000.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved