Berita Lamongan

Polisi Semakin Galak Pada Truk, Sehari 9 Sopir Ditilang Karena Parkir di Jalur Putar Balik Lamongan

Pada hari kedua ini, menurut Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo. tiga anggotanya menjerat sebanyak 9 pelanggar dengan sanksi tilang.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Deddy Humana
surya/hanif manshuri
Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo dan anggotanya menegur para sopir truk yang memarkir kendaraannya di jalur putar balik Sumberaji, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Rabu (31/5/2023). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Satlantas Polres Lamongan semakin tegas menindak para sopir truk besar yang diketahui sengaja parkir di jalur jalan putaran balik atau U-Turn di Lamongan. Karena sudah jelas, keberadaan truk-truk yang diparkir dan menutupi tikungan putar balik sangat membahayakan kendaraan lain dan beresiko memicu tabrakan.

Dalam dua hari, Selasa (30/5/2023) dan Rabu (31/5/2023), anggota Satlantas di Pos 90 Terminal Lamongan rajin menggelar patroli di jalan nasional. Sasarannya adalah titik U-Turn Sumberaji, di Kecamatan Pucuk serta di Kecamatan Babat.

Pada hari kedua ini, menurut Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo. tiga anggotanya menjerat sebanyak 9 pelanggar dengan sanksi tilang. "Ada 9 pelanggar yang menempatkan kendaraannya di badan jalan di putaran balik itu. Pelanggarannya masing-masing terjadi di dua tempat, " kata Endro kepada SURYA, Rabu (31/5/2023).

Sebelumnya penilangan sudah diberlakukan kepada 5 sopir di hari pertama, dan ari ini 9 lagi sehingga selama dua hari ada total 14 sopir ditindak. Para pelanggar itu adalah sopir dan awak truk dari Surabaya, Sidoarjo, Tuban dan Bojonegoro. "Sanksi tilang yang diberlakukan adalah tilang manual. Ini pelanggaran kasat mata yang penerapannya bisa dengan tilang fisik atau manual," kata Endro.

Sampai saat ini, Satlantas mengerahkan dua kendaraan patroli untuk menyisir tiga titik U-Turn di sepanjang jalan nasional Lamongan - Babat.

Mengenai alasan para sopir memarkir kendaraan di titik berbahaya itu, karena ingin mendinginkan mesin sekalian makan. Tetapi polisi tidak bisa menerima alasan yang disampaikan para pengemudi truk dengan memanfaatkan badan jalan di titik U-Turn,

"Kami sampaikan, kalau mendinginkan mesin kendaraan bisa parkir di kantong-kantong parkir atau di luar bahu jalan yang tidak mengganggu dan mengancam keselamatan pengguna jalan lain, " ungkap Endro.

Pihaknya juga berpesan, agar menginformasikan sesama pengemudi truk untuk tidak parkir di badan jalan U-Trn, kalau tidak ingin kena sanksi tilang. Polisi juga meminta para pengemudi yang terjaring sanksi, untuk mengikuti sidang sesuai tanggal yang tertera di kertas tilang.

Dikatakan, sikap tegas Satlantas Polres Lamongan ini semata karena penegakkan aturan. Upaya persuasif sudah dilalukan, peringatan, sampai pemasangan bener larangan, tetapi para sopir truk ini tidak mau menaati.

Pihaknya akan rutin melakukan patroli di titik U-Turn untuk memastikan tidak ada lagi truk yang diparkir. "Selama tidak ada kegiatan lain, kami rutin berpatroli. Ini jalan nasional yang dalam kategori cukup padat arus lalinnya," tandasnya.

Dan titik U-Turn memang bukan tempat untuk parkir. Karena sangat membahayakan bagi pengguna jalan lain yang hendak memanfaatkan jalur itu. Endro juga mengimbau para pengguna jalan agar melapor ke polisi jika mendapati kendaraan yang parkir di jaliur putaran balik. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved