Berita Ponorogo
Operasi Sikat Semeru, Polres Ponorogo Amankan Belasan Tersangka, Ada yang Masih di Bawah Umur
Sebanyak 11 tersangka diamankan Polres Ponorogo selama operasi sikat Semeru pada 15-26 Mei 2023.
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Titis Jati Permata
“Tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 kuhp diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya.
Pun untuk kasus curanmor dilakukan dua orang di bawah umur.
Juga ada yang 1 orang dewasa Mereka dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.
Sementara pencurian dengan kekerasan ada 1 kasus, terjadi di Kecamatan Sawoo kabupaten Ponorogo. Dengan tersangka M warga Kota Cilegon.
Pelaku menghentikan truk yang sedang membawa muatan rokok.
Tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 kuhp. dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun
“Kejahatan terjadi karena ada kesempatan. Mari kita jaga lingkungan dan barang-barang kita sendiri,” pungkasnya.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
AKBP Wimboko
Polres Ponorogo
Kabupaten Ponorogo
Operasi Sikat Semeru
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Resmi Diputuskan, UMK Ponorogo 2025 Lebih Tinggi dari Usulan, Disnaker: Naik 7,5 Persen |
![]() |
---|
Gelar Operasi Pasar Bersubsidi Jelang Nataru, Pemkab Ponorogo Sediakan Ribuan Kilogram Bahan Pokok |
![]() |
---|
Diakui Jadi Warisan Dunia, Reog Ponorogo Bakal Ditarikan Serentak di Seluruh Dunia Pada 22 Desember |
![]() |
---|
Polisi Gerebek Gudang Kosong Tempat Penyimpanan Barang Hasil Curian di Ponorogo, Pelaku Masih ABG |
![]() |
---|
Jelang Libur Nataru, Para Sopir Bus di Terminal Seloaji Ponorogo Jalani Cek Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.