Berita Lamongan

Satlantas Polres Lamongan Tindak Tegas Truk yang Parkir di Area Putaran Balik Jalan Nasional

Ada yang mencoba mengiba dan merayu petugas untuk tidak menilang. Tapi itu tidak digubris petugas dan tetap mengeluarkan surat tilang.

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hanif manshuri
Kanit Turjawali Sat Lantas Polres Lamongan, Ipda Endro Widodo bersama seorang anggota memberikan sanksi tilang untuk para pengemudi truk-truk yang parkir di badan jalan putaran balik di Pucuk, Selasa (30/5/2023) 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Sat Lantas Polres Lamongan bertindak tegas pada pengemudi truk besar yang parkir di putaran balik (u-turn) jalan nasional Lamongan- Babat tepatnya di Pucuk dan Sumberaji,

Selasa (30/5/2023) pagi, Kanit Turjawali, Ipda Endro Widodo didampingi seorang anggota pos 90 (Terminal Lamongan) tancap gas kendaraan dinasnya menuju putaran balik di Pucuk.

Keduanya langsung bergerak mengeluarkan senjata pamungkas berupa tilang fisik untuk 4 truk yang parkir di ruas jalan u-turn.

Karuan saja para pengemudi truk didampingi kernetnya ini gelagapan mendapati dua polisi yang datang.

"Sebelumnya sudah kita lakukan pendekatan yakni memperingatkan agar para sopir truk atau kendaraan lainnya memarkir di lokasi putaran balik. Membahayakan, selain itu juga melanggar, " tandas Endro.

Di antara sopir yakni, Agustinus asal Banyuwangi, Indra Prakoso asal Pasuruan, Johan warga Gresik dan Jumain asal Tuban.

Ada yang mencoba mengiba dan merayu petugas untuk tidak menilang. Tapi itu tidak digubris Endro dan tetap mengeluarkan surat tilang.

Menurut Endro, sikap tegas Sat Lantas Polres Lamongan ini semata karena penegakan aturan.

Upaya persuasif sudah dilalukan, peringatan, sampai pemasangan banner larangan, tetap saja tidak para sopir truk ini tidak mau menaati.

Pihaknya akan intens melakukan patroli di titik putaran balik untuk memastikan tidak ada lagi truk yang parkir.

"Selama tidak ada kegiatan lain, kami akan rutin patroli ke tempat ini, Pucuk, Sumberaji dan Babat," tandasnya.

Ia mengimbau pada semua pengguna jalan untuk mematuhi peraturan Lalin. Dan putaran balik (u-turn) jangan dimanfaatkan untuk parkir.

"Itu membahayakan bagi pengguna jalan yang lain yang hendak memanfaatkan putaran balik," ungkapnya.

Apa yang dilakukanya terhadap para pengemudi truk hari ini dengan sanksi tilang, akan berdampak yakni ada efek jera bagi pengemudi yang lain dan dengan kesadarannya tidak memanfaatkan bagan jalan putaran balik untuk tempat parkir.

Saat memberikan sanksi tilang, Endro juga memberikan pemahaman, jalan yang dipakai parkir itu untuk bahu jalan kendaraan yang akan putar balik.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved