Penganiayaan Anak GP Ansor

ADA APA dengan Kasus Mario Dandy? Jaksa dan Hakim Dapat Peringatan, Aliansi PKTA: Lebih Hati-Hati

Ada apa dengan kasus Mario Dandy? Sampai bikin Aliansi PKTA beri peringatan untuk lebih hati-hati.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Aliansi PKTA peringatkan jaksa dan hakim yang menangani kasus Mario Dandy lantaran saat ini kondisi korban sudha membaik. 

SURYA.CO.ID - Ada apa dengan kasus Mario Dandy? Sampai bikin Aliansi PKTA beri peringatan untuk lebih hati-hati.

Kasus penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy masih belum menemukan titik terang.

Paling baru, soal kasus Mario Dandy membuat Aliansi Penghapusan Kekerasasan Terhadap Anak (PKTA) meminta jaksa dan hakim lebih berhati-hati lagi.

Bukan tanpa alasan, peringatan yang disampaikan oleh Aliansi PKTA ini terkait kondisi David Ozora yang mulai membaik, sehingga tak dapat langsung disimpulkan bahwa penganiayaan berat tidak terjadi.

"Jadi Aliansi PKTA meminta jaksa dan hakim untuk berhati-hati dalam memeriksa perkara anak korban D ini," ujar Koordinator Presidium Aliansi PKTA, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (27/5/2023), melansir Kompas.

Baca juga: 3 PERUBAHAN Mario Dandy dari Awal Kasus hingga Dilimpahkan Kejati, Kini Tersenyum Pakai Sandal Jepit

Erasmus berpendapat, kondisi D yang kian membaik tak dapat langsung disimpulkan bahwa penganiayaan berat tidak terjadi.

"Aliansi PKTA percaya, setelah melihat fakta yang ada bahwa apa yang dilakukan oleh MDS terhadap Anak Korban D adalah sebuah perbuatan penganiayaan berat," ucap dia.

Erasmus berujar, tindakan yang dilakukan oleh Mario terhadap korban D itu harus mempertimbangkan pelayanan kesehatan di wilayah korban.

"Bayangkan bila penganiayaan terjadi di daerah yang susah akses fasilitas kesehatan, maka kondisi bisa jadi fatal bahkan berakibat kematian," ujar Erasmus.

Hal tersebut juga sejalan dengan tiga poin penganiayaan Mario terhadap D, yang disorot Aliansi PKTA.

Pertama, Aliansi PKTA melihat ada niat kesengajaan Mario untuk mengakibatkan luka berat pada korban. Hal itu ditandai dari perbuatan Mario yang menendang dan menginjak korban berkali-kali di bagian kepala.

Kedua, luka berat dalam ketentuan Pasal 354 atau 355 KUHP harus dikaitkan dengan ketentuan pasal 90 KUHP.

Dikatakan Erasmus, keterangan dari Keluarga dan tim dokter anak, D mengalami “Diffuse axonal injury” atau DAI atau kondisi cedera otak karena trauma dan menjadi salah satu yang paling akut.

"Tentu hal yang juga perlu diingat, korban adalah anak yang memiliki fisik sangat rentan ketika mengalami penganiayaan berat. Terlebih pelakunya adalah orang dewasa, maka harus sangat hati-hati ketika melihat dampak dari suatu penganiayaan terhadap anak," kata dia, melanjutkan.

Terakhir, Aliansi PKTA menilai, luka berat yang dialami D harus benar-benar dipertimbangkan secara menyeluruh, mengingat kondisinya sempat koma hingga satu bulan.

"Anak korban D sempat koma beberapa hari dan dirawat di ICU, serta lebih dari satu bulan dirawat di rumah sakit harus dipertimbangkan hakim," imbuh Erasmus.

Hal yang disampaikan Erasmus senada dengan pernyataan kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Melalui akun Twitter miliknya, Mellisa mengatakan bahwa kondisi David Ozora yang membaik saat ini jangan sampai membuat pihak terkait menggeser makna luka berat yang sempat dialami korban.

"Ada yang mencoba-coba menggeser pengertian luka berat atas penganiayaan biadab yg dialami oleh David, seolah2 andai david sdh sembuh hari ini maka jadinya luka ringan githu?ngaco!!apa lupa 2 bulan david menjadi pasien tetap ICU?kok kerusakan kognisi dianggap bukan akibat??" tulisnya.

Dalam utas yang dibuat Mellisa di Twitter, kondisi David saat ini tidak ada kaitannya dengan kondisi dia tiga bulan lalu, saat pertama kali mengalami penganiayaan.

"Tidak ada kaitan kondisi korban 3 bulan pasca penganiayaan dgn hukuman pelaku penganiayaan keji itu, bahkan harusnya hukuman lbh dr 12 tahun krn korbannya anak, anak yg tidak berdaya namun scr sadar terus ditendang keras kepalanya!" lanjutnya.

Baca juga: SOSOK Jaksa Sandy Andika, Eks JPU Ferdy Sambo yang Bakal Dakwa Mario Dandy, Ini Sepak Terjangnya

Mario Dandy Minta Maaf tapi Tertawa

Aksi nyeleneh Mario Dandy menjelang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kembali mengehebohkan jagad maya. 

Mario Dandy yang tak lama lagi akan disidangkan dalam kasus penganiayaan David Ozora kepergok melepas dan memasang kabel ties sendiri untuk mengikat kedua tangannya.

Dalam video yang diunggah akun TikTok @metro_tv, tampak Mario tengah duduk menggunakan kaus polo dan celana pendek berwarna hitam.

Seolah sadar ada kamera yang merekam, Mario buru-buru mengambil kabel ties yang ada di sebuah meja di depannya.

Kemudian, ia memasukkan kedua tangannya ke dalam kabel ties lalu mengencangkannya, memperlihatkan seolah-olah tangannya tengah terikat kencang.

Selanjutnya, dalam video itu Mario juga menyampaikan penyesalan dan permintaan maaf atas penganiayaan terhadap D sambil tersenyum.

"Apa saja Mario yang sudah dipersiapkan? Ada pembelaan gak?" tanya seseorang kepada Mario di video tersebut.

"Tentunya ada nanti biar disampaikan di persidangan," jawab Mario.

"Ada permintaan maaf buat keluarga korban atau apa Mario?" Tanya seseorang di dalam video itu kembali.

"Tentunya saya sangat menyesal dan saya mohon maaf," jawab anak Rafael Alun Trisambodo itu.

Hal itu disampaikan Mario Dandy sambil terus tersenyum ke arah kamera.

Sikapnya yang santai saat mengatakan menyesal telah menganiaya David Ozora itu disorot warganet lantaran dinilai tak tulus.

Aksi Mario ini pun direaksi ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. 

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @seeksixsuck, Jumat (26/5/2023), Jonathan menulis:

"Bisa masang dan lepas cable ties sendiri, jangan2 bisa keluar masuk sel sendiri juga nih. Nanti ada hukum yang gak kaya hukum negeri ini yang akan kena ke anak ini, tunggu aja," tulis Jonathan.

Sementara itu, sejumlah warganet turut memberikan komentar terkait utasan Jonathan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved