Selasa, 16 Juni 2026

Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SOSOK Jaksa Sandy Andika, Eks JPU Ferdy Sambo yang Bakal Dakwa Mario Dandy, Ini Sepak Terjangnya

Inilah sosok jaksa Sandy Andika, satu dari tujuh jaksa penuntut umum yang akan mendakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora di pe

Tayang:
Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Jaksa Sandy Andika yang populer di kasus Ferdy Sambo kini akan menjadi JPU Mario Dandy. Ini sosoknya! 

SURYA.co.id - Inilah sosok jaksa Sandy Andika, satu dari tujuh jaksa penuntut umum yang akan mendakwa Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan David Ozora di persidangan. 

Jaksa Sandy Andika sebelumnya dikenal sebagai jaksa cerdas yang menyidangkan kasus pembunuhan BRigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Jaksa Sandy Andika juga pernah menyidangkan kasus kopi sianida atau pembunuhan Wayan Mirna Salihin terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Menurut Asisten Tindak Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo, jaksa Sandy termasuk tujuh tim JPU yang merupakan bagian dari jaksa peneliti berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.

"Kami sampaikan juga di sini, jaksa peneliti di dalam tim jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang yaitu Sandy Andika, I Gede Eka Hariana, Eka Widi Astuti, Maidarlis, Bayu Ika Perdana, Suryani, Hafis Kurniawan," ujar Danang kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Baca juga: 4 UPDATE FAKTA Mario Dandy Segera Diadili: Dikawal 7 Jaksa, Ancaman Hukuman Sampai 12 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan menyebut bahwa jumlah JPU untuk persidangan Mario dan Shane masih bisa bertambah.

Di perkara ini, Mario Dandy dan Shane Lukas dijerat dengan pasal penganiayaan berat.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol memerinci, Mario Dandy dikenakan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujar Agus.

Sedangkan untuk tersangka Shane Lukas dijerat dengan dakwaan kesatu primer, Pasal 355 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kedua primer Pasal 355 ayat 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP

Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP.

Diketahui, Pasal 355 ayat 1 KUHP itu berbunyi: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Artinya ancaman hukuman untuk Mario Dandy dan Shane Lukas maksimal 12 tahun penjara. 

Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
1 - 1
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
2 - 2
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved