Berita Jember

Pria Jember Ancam Tetangganya Pakai Celurit, Polisi Masih Dalami Motifnya

Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengatakan penangkapan pelaku tersebut, ketika polisi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelapor.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Polsek Tanggul Jember
Pria di Jember yang ancam tetangganya sambil bawa celurit. 

SURYA.CO.ID, JEMBER- Jajaran Polsek Tanggul Polres Jember, mengamankan Sh (38), Dusun Curahputih Desa Patemon Kecamatan Tanggul Kabupaten Jember yang membawa senjata tajam (sajam) untuk mengancam tetangganya sendiri.

Kapolsek Tanggul AKP Miftahul Huda mengatakan penangkapan pelaku tersebut, ketika polisi melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelapor.

"Tiba-tiba datang terlapor dengan berjalan kaki dari arah utara ke rumah terlapor, sambil membawa celurit," ujarnya, Selasa (23/5/2023)

Menurutnya, kesempatan tersebut langsung dimanfaatkan polisi, untuk segera menangkap pelaku.

"Mengetahui kejadian tersebut kemudian petugas polsek Tanggul langsung mengamankan barang bukti clurit dan terlapor ke Polsek Tanggul," kata Huda.

Huda menjelaskan barang bukti yang berhasil diamankan berupa sebilah celurit, dengan pegangan kayu berwarna cokelat.

"Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa senjata tajam sajam berupa sebilah celurit dengan pegangan dari kayu warna coklat, "tuturnya.

Sementara ini, kata dia, pelaku terancam pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang penyalahgunaan senjata tajam.

"Membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat izin dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun," paparnya.

Huda mengatakan saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengungkapkan motifnya.

"Untuk hasilnya, nanti akan kami kabarkan lagi ke teman-teman media," pungkasnya.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved