Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya
DESAK Mario Dandy Segera Diadili: Pihak AG Sebut Ketidakadilan, Keluarga David Ozora Sindir Menohok
Desakan agar tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo segera diadili, kian kencang.
SURYA.CO.ID - Desakan agar tersangka kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo segera diadili kian kencang disuarakan.
Tak hanya dari pihak keluarga David Ozora, desakan juga diungkap kuasa hukum tersangka AG (15), pacar Mario Dandy yang sudah divonis 3,5 tahun.
Kuasa hukum AG, Bhirawa Arifi merasa heran kenapa Mario Dandy yang menjadi tersangka utama kasus ini justru belum dilimpahkan ke kejaksaan.
Padahal, AG yang terakhir ditetapkan sebagai tersangka sudah melalui proses peradilan di tingkat pertama, banding dan kini kasusnya sudah masuk kasasi.
"Ini sebenarnya menjadi pertanyaan bagi kami ya, karena Mario Dandy lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka daripada AG. Namun, ketika kami sudah menuju kasasi, berkas Mario masih berkutat di kepolisian dan kejaksaan," tutur Bhirawa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: SINDIRAN Keluarga David Ozora atas Mbuletnya Kasus Mario Dandy: Bebaskan Saja, Angkat Duta Free Kick
Bhirawa merasa ada ketidakadilan dalam proses penegakan hukum yang turut menyeret kliennya. Ia mempertanyakan lambannya aparat mengadili Mario.
"Yang menjadi pertanyaan berikutnya adalah mengapa sulit sekali untuk menuntut atau mencapai keadilan di negeri ini. Peradilan untuk tersangka utama tak kunjung dimulai. Kondisi ini sangat memprihatinkan," tutur dia.
Di bagian lain, perwakilan keluarga David, Alto Luger meminta agar Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) segera disidang.
Sejak tiga bulan setelah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara Mario dan Shane belum dinyatakan lengkap atau P21.
"Semakin lama kasus ini belum disidangkan, maka akan semakin banyak asumsi-asumsi liar bahwa mereka masuk angin," kata Alto Luger, saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).
Sebab, sambung Alto, citra Polri di masyarakat mengalami penurunan karena beberapa kasus lain yang terjadi sebelumnya.
"Nah sebenarnya kenapa saya nulis begitu? Supaya kalau ini dipercepat, aparat penegak hukum bergerak cepat, maka apresiasi masyarakat akan naik terhadap institusi, khususnya Polri," ujar dia.
Alto tak menampik adanya kekecewaan dari pihak keluarga David.
"Iya sudah pasti ya. Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," ungkap Alto.
Menurutnya, Mario Dandy dapat diadili lebih cepat layaknya sidang terdakwa anak berinisial AG (15) karena keduanya berada di lokasi dan waktu yang sama saat David dianiaya.
"Jadi seharusnya itu tidak perlu terlalu lama untuk proses pemberkasan si Mario dan juga Shane. Namun dari kejadian dari tgl 20 Februari sampai sekarang ini sudah berapa bulan, sudah tiga bulan dan lama sekali kan. Jadi itu kekecewaan," ucap dia.
Sebelumnya, dalam cuitannya di akun Twitternya, Alto Luger mengungkapkan jika keluarga David begitu lelah dengan proses hukum tersebut.
"Dear Polda Metro Jaya - Kami, keluarga D yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami D merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini. Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja," tulis Alto di akun Twitter pribadinya @altoluger, Senin (22/5/2023).
Dengan menyindir, Alto menyebut apa yang dilakukan oleh Mario kepada D merupakan sebuah prestasi.
"Sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi," tulis Alto.
Lebih lanjut, Alto juga menyebut Mario memiliki prestasi yang luar biasa karena dapat membuat kasus yang menjeratnya jalan di tempat.
Hal yang demikian membuat keluarga David tidak lagi memiliki harapan kepada kepolisian maupun penegak hukum.
"Dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian... Pernah punya... Terima kasih," pungkasnya.
Adapun berkas Mario Dandy sampai saat ini belum dinyatakan lengkap. Saat ini berkas perkara itu masih diteliti oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyan mengatakan, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas perkara hasil perbaikan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 10 Mei 2023.
"Kami punya jangka waktu maksimum 14 hari, dari tanggal 10 Mei 2023 kalau enggak salah. Jadi tunggu saja. Terkait dengan berapa hari ke depannya, ya jaksa punya batas waktu 14 hari," ujar Ade saat dihubungi, Senin (22/5/2023).
Untuk diketahui, AG adalah mantan pacar Mario Dandy Satrio. Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG, saat itu kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma. Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Kini, Shane dan Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.
Sementara itu, AG telah divonis hukuman penjara 3,5 tahun oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menyebutkan, AG terbukti bersalah karena turut serta melakukan penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu terhadap D.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Tim kuasa hukum AG kemudian mengajukan kasasi atas putusan tersebut.
Mario Dandy Tampil Segar
Di bagian lain, kondisi terbaru Mario Dandy terungkap saat dia diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sengkarut kasus ayahnya, Rafael Alun Trisambodo, Senin (22/5/2023).
Mario Dandy kini terlihat segar dengan potongan rambut cepaknya.
Mario Dandy sendiri mengaku tidak mengetahui kasus yang menjerat ayahnya itu baik terkait gratifikasi ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini karena dirinya tidak memegang telepon genggam selama di tahanan atas kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17).
"Saya nggak tahu apa-apa mas, saya kan gak pegang HP," kata Mario Dandy kepada wartawan saat digiring penyidik, Senin (22/5/2023).
Saat ditanya apakah sudah bertemu sang ayah selama di tahanan, Mario Dandy tidak menjawab dengan pasti.
"(Udah ketemu ayah?) Itu saja saya tidak tahu," tuturnya.
Seperti diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.
KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.
Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.
Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.
Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Melansir Kompas.com, Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Mario Dandy diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ayahnya.
Ali mengatakan, Mario diperiksa tim penyidik KPK di Polda Metro Jaya.

Sebab, yang bersangkutan diketahui tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) karena kasus penganiayaan.
“Bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi sebagai berikut, Mario Dandy Satriyo,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (22/5/2023).
Selain itu, pada waktu yang sama tim penyidik juga memanggil empat orang saksi dari pihak swasta.
Mereka adalah Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.
“(Pemeriksaan empat orang saksi) Bertempat di gedung Merah Putih KPK,” ujar Ali.
Sebagai informasi, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar 90.000 dollar AS melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Minta Mario Dandy Segera Disidang, Keluarga David: Semakin Lama Semakin Banyak Asumsi Liar
Mario Dandy
keluarga David Ozora
Mario Dandy Diadili
SURYA.co.id
Penganiayaan David Ozora
AG Pacar Mario Dandy
surabaya.tribunnews.com
Cristalino David Ozora
Ingat Mario Dandy Terpidana Penganiayaan David Ozora? Tak Cuma Dibui, Kini Bakal Dituntut Rp 24 M |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Dapat Uang Rp 760 Juta, Begini Kondisi Terbarunya |
![]() |
---|
Ingat David Ozora Korban Penganiayaan Mario Dandy? Cerita Mimpi Ketemu Gus Dur Saat Koma: Dianterin |
![]() |
---|
3 Hal Memberatkan Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Hakim: Perbuatannya Sadis dan Sangat Kejam |
![]() |
---|
KABAR Terkini AGH yang Terseret Kasus Penganiayaan Mario Dandy, Dulu Terpuruk Kini Bermusik di LPKA |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.