Berita Gresik

2 Warga Tuban Ditangkap Seusai Gasak Kabel Perusahaan di Driyorejo Gresik

HS dan MS harus meringkuk di balik jeruji besi seusai kedapatan melakukan aksi pencurian kabel di PT Dayasa Driyorejo Gresik.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
Polres Gresik
Dua pelaku pencurian kabel di Driyorejo, Gresik. 

SURYA.co.id | GRESIK - HS dan MS harus meringkuk di balik jeruji besi seusai kedapatan melakukan aksi pencurian kabel di PT Dayasa Driyorejo Gresik.

Pelakunya HS berusia 45 tahun asal Merakkurak, Tuban dan MS berusia 46 tahun asal Senoro, Tuban.

Mereka ketahuan mencuri kabel dari belakang PT Dayasa pada Kamis (18/5/2023) dini hari.

"Dua tersangka mencuri kabel diangkut menggunakan mobil pikap," ujar Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, Senin (22/5/2023).

Dikatakannya, aksi pencurian itu berawal dari Satpam PT Dayasa yang curiga dengan aktivitas di belakang PT. Dayasa.

Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Driyorejo.

Setelah mendapatkan laporan tersebut Reskrim Polsek Driyorejo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka HS yang pada saat itu sedang membawa kabel hasil curian dari PT Dayasa.

HS bertugas menerima barang curian berupa kabel dari luar pagar PT Dayasa, sedangkan 3 Pelaku (DPO) melakukan pemotongan kabel didalam PT Dayasa.

Untuk tersangka MS bertugas mengendarai kedaraan mobil pikap Daihatsu Gran Max K 1696 KM yang pada saat pelaku yang lain melakukan dugaan pencurian dengan pemberatan.

MS bertugas mengantar dan menunggu di warkop sekitaran TKP menunggu kabar dari pelaku untuk menjemput.

"Setelah HS diamankan kemudian MS juga diamankan oleh Reskrim Polsek Driyorejo. Setelah berhasil mengamankan para TSK selanjutnya dibawa ke Polsek Driyprejo guna penyidikan lebih lanjut. Tiga pelaku lainnya DPO sedang kami buru," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved