Berita Situbondo

Warga Situbondo Ditangkap Karena Berbisnis Sabu dari Rumah, Temuan Barang Bukti Mengejutkan Polisi

"Benar kita telah menangkap terduga pengguna atau pengedar narkoba jenis sabu," ujar AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Situbondo, Minggu (14/5/2023).

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Terduga pelaku pengedar narkoba diperiksa di Polres Situbondo. 

SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Penyalahgunaan dan peredaran narkoba bisa melibatkan semua kelompok masyarakat, bahkan orang rumahan seperti AEP (33), warga Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo pun ikut terjerat.

Dalam penggerebekan belum lama ini, AEP diketahui menjadi pengedar narkoba jenis sabu dari rumahnya dan bisnis itu terbongkar berkat informasi dari masyarakat. Akibat perbuatannya, AEP harus berurusan dengan polisi dan terancam mendekam di penjara.

Terduga pengedar narkoba ini ditangkap tim Satreskoba Polres Situbondo dan ditemukan sabu seberat 0.41 gram. Tidak hanya narkoba, namun Satreskoba pimpinan AKP Ernowo juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Untuk orang rumahan, barang bukti yang dimiliki AEP mengejutkan karena polisi menemukan tiga timbangan elektrik, empat pak plastik klip, tuju bungkus klip bekas sabu, sebuah pipet kaca, sebuah bong, sendok dan handphone (HP).

"Benar, kita telah menangkap terduga pengguna atau pengedar narkoba jenis sabu," ujar AKP Ernowo, Kasatreskoba Polres Situbondo, Minggu (14/5/2023).

Mantan Kasatreskoba Polres Lumajang ini menjelaskan, saat mendapat informasi terkait peredaran narkoba, pihaknya langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga yang dicurigai tersebut.

"Saat mengetahui terduga di rumahnya, kita langsung bergerak menangkapnya. Dan setelah kita lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sabu beserta alat nyabu," jelasnya.

Selanjutnya, kata Ernowo, setelah diamankan terduga pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Situbondo. "Tersangka saat ini masih mintai keterangnya oleh anggota," kata Ernowo.

Akibat perbuatannya, lanjutnya, AEP dijerat Pasal 114 ayat (1) Subside pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukuman pidana penjaranya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Sementara Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto berharap dukungan masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika dan obat berbahaya itu, dengan melaporkan hal yang mencurigakan dan gangguan keamanan dan ketertiban.

"Segera informasikan kepada kepolisian melalui Call Center 110 atau nomor kontak Bhabinkamtibmas yang ada di masing-masing desa," kata mantan Kasat PJR Polda Jatim ini. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved