KKB Papua

Jenderal Dudung Tak Tinggal Diam Oknum TNI Pemasok Amunisi KKB Papua Meningkat, Ini Perintahnya

KASAD Jenderal Dudung Abdurachman tak tinggal diam oknum TNI pengkhianat negara yang menjual amunisi dan senjata ilegal kepada KKB Papua meningkat.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
instagram @dudung_abdurachman
KASAD Jenderal Dudung Abdurachman. KASAD Jenderal Dudung Abdurachman tak tinggal diam oknum TNI pengkhianat negara yang menjual amunisi dan senjata ilegal kepada KKB Papua meningkat. 

SURYA.co.id - Oknum TNI pengkhianat negara yang menjual amunisi dan senjata ilegal kepada KKB Papua meningkat.

Melihat hal ini, KASAD Jenderal Dudung Abdurachman tak tinggal diam.

Jenderal Dudung memberikan perintah untuk melakukan pengawasan super ketat.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Hamim Tohari mengakui kasus penyalahgunaan amunisi dan senjata ilegal oleh prajurit di Papua meningkat beberapa tahun belakangan ini.

Untuk itu, kata dia, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menekankan kepada seluruh komando satuan untuk melakukan pengawasan lebih ketat kepada para prajurit yang alam berangkat operasi ke Papua.

"(Peningkatan kasus) Itu memang terjadi, dan Bapak KSAD menekankan kepada seluruh komando satuan yang akan berangkat tugas operasi untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat lagi kepada prajuritnya agar tidak terulang lagi," kata Hamim usai coffee morning bersama awak media di Mabes TNI AD Jakarta Pusat.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Penyalahgunaan Senpi di Papua Naik, KSAD Minta Komandan Awasi Prajurit yang Akan Operasi'.

Sebelumnya, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono malayangkan ancaman serius untuk oknum TNI pengkhianat negara yang terbukti menjual senjata kepada musuh.

Ancaman tersebut dilayangkan Panglima TNI mengingat semakin meningkatnya kasus oknum TNI menjual senjata kepada pihak lain.

Menurut Laksamana Yudo, kasus paling tinggi terjadi di Papua.

Laksamana Yudo Margono mengingatkan bahwa prajurit yang menjual senjata api ke musuh diancam hukuman mati dan dicap sebagai pengkhianat bangsa.

Hal itu ditegaskan Yudo saat memberikan pengarahan kepada aparat penegak hukum di lingkungan TNI di Aula Gatot Subroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/5/2023).

Yudo mengatakan, perlu adanya pemahaman terhadap surat edaran Mahkamah Agung Nomor 5 tahun 2021 tentang penjualan senjata atau amunisi kepada musuh.

“Disebutkan prajurit TNI yang menjual senjata api atau munisi kepada pihak musuh atau kepada orang yang diketahui atau patut diduga berhubungan dengan musuh, oleh karenanya dapat dikenakan pasal 64 ayat 1 KUHP PM sebagai pengkhianat militer dan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun,” kata Yudo dalam siaran pers Puspen TNI, Rabu petang.

Panglima Yudo juga memberikan penekanan untuk deteksi dan cegah dini, terlebih lagi terkait penyalahgunaan senpi dan amunisi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved