Berita Mojokerto

Dianggarkan Rp 63,5 Miliar untuk 146 Desa, Baru 3 Desa Cairkan BK Desa di Mojokerto

Padahal sasaran penerima bantuan BK Desa yakni sebanyak 146 desa dengan alokasi anggaran APBD senilai Rp 63,5 miliar

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad romadoni
Kondisi jalan rusak di salah satu desa di Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Realisasi pencairan Bantuan Keuangan Desa (BK Desa) untuk pembangunan infrastruktur desa-desa di Kabupaten Mojokerto masih rendah. Namun hingga saat ini, hanya tiga desa yang sudah melakukan pencairan BK Desa.

Padahal sasaran penerima bantuan BK Desa yakni sebanyak 146 desa dengan alokasi anggaran APBD senilai Rp 63,5 miliar.

Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setdakab Mojokerto, Yurdiansyah menjelaskan, sudah ada desa yang telah melengkapi data pengajuan proposal maupun pencairan BK Desa. "Untuk BK Desa, sudah ada beberapa desa yang sudah mengajukan pencairan dan sebagian sudah masuk rekening desa," jelas Yurdiansyah kepada SURYA, , Kamis (11/5/2023).

Ia mengatakan ada tiga desa yang sudah melakukan pencairan dan anggaran masuk ke rekening desa. Ketiga desa tersebut yakni Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, dua desa di Kecamatan Bangsal, Desa Pekuwon dan Desa Mejoyo.

"Jadi ada tiga desa yang melakukan pencairan BK Desa kalau totalnya lebih dari Rp 1 miliar karena kebutuhan pembangunan desa-desa berbeda," ungkapnya.

Menurut Yurdiansyah, masih banyak desa yang belum mengajukan proposal dan mengisi kelengkapan data data melalui online e-bk Kabupaten Mojokerto. Bahkan hanya separo dari total 146 desa yang mendapat bantuan dana BK Desa.

"Untuk desa kegiatan yang sudah melakukan input kelengkapan data sampai pagi ini sudah 75 desa input kelengkapan data melalui e-bk," ucap Yurdiansyah.

Menurutnya, ada tahapan prosedur pengajuan bantuan BK Desa yaitu mengisi dokumen (Proposal) melalui online e-bk yang ditujukan pada Bupati Mojokerto. Setelah dilakukan proses verifikasi dan dinyatakan lolos maka pemdes diminta untuk mengirimkan hard copy pengajuan bantuan BK Desa ke Pemkab Mojokerto.

"Jadi ada dua cara yakni mengisi kelengkapan data melalui e-bk agar kita bisa mengecek, mempercepat Approve dan jika ada revisi, maka kita sampaikan. Ini untuk memudahkan saat pemdes mengirimkan versi cetak tidak ada revisi lagi bisa mempercepat pencairan BK Desa," bebernya.

Ia mengimbau Pemdes yang diplot mendapat bantuan itu agar secepatnya mengajukan BK Desa. Idealnya pengajuan bantuan dana BK Desa maksimal Agustus- September sebelum Perubahan Anggaran keuangan (PAK).

Pihaknya juga melibatkan camat di 18 Kecamatan untuk sosialisasi dan mengingatkan pejabat pemdes agar secepatnya mengajukan pencairan BK Desa.

"Harapan kami segera secepatnya pengajuan pencairan BK Desa supaya desa itu punya cukup waktu untuk melakukan perencanaan, persiapan pembangunan dan pelaporan (SPJ), kita harap akan bertambah terus jumlah desa yang mengajukan," pungkasnya. ******

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved