Berita Kediri

Terbukti Melakukan KDRT Terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa perkara KDRT, aktor Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).

|
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Didik Mashudi
Terdakwa kasus KDRT, Ferry Irawan usai sidang di PN Kota Kediri, Rabu (3/5/2023). 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Terdakwa perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), aktor Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Rabu (3/5/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, jaksa penuntut umum (JPU) Yuni Priyono menyampaikan, unsur -unsur dakwaan yang telah didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum.

Tim JPU menuntut setimpal dengan perbuatan terdakwa dengan hukum 1,5 tahun.

Sementara, petimbangan yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa, korban yang juga istrinya Venna Melinda menderita baik psikis maupun fisik.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.
Sementara, penasehat hukum Ferry Irawan, Febi Fani Rahmat Gunadi SH menyampaikan, tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara bagi terdakwa Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.

Karena menurut tim penasehat hukum, juga terungkap fakta di persidangan ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.

Sehingga jika tuntutan hukuman 1,5 tahun penjara terlalu berlebihan. Karena sejak awal tim penasehat hukum berpendapat lebih tepat terdakwa dijerat Undang-undang Penghapusan KDRT pasal 44 ayat 4 bukan ayat 1.

"Kami akan melakukan pembelaan pledoi," ungkap Febi.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Boedi Haryantho, bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Terdakwa diberi kesempatan melakukan pembelaan sendiri atau bersama dengan penasehat hukumnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved