Mata AKBP Achiruddin Hasibuan Berlinang usai Dipecat dari Polri, Kini Susul Sang Anak Jadi Tersangka
Imbas kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD).
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Bukan hanya kode etik, Achiruddin juga tengah menjalani proses pidana, tepatnya dugaan pelanggaran Pasal 304, 55, dan 56 KUHP karena hadir pada saat kejadian penganiayaan.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya telah menetapkan mantan anggota Polri itu sebagai tersangka.
"Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan," ujar Panca, seperti diberitakan Kompas.com, Selasa.
Baca juga: TERUNGKAP PERAN AKBP Achiruddin Hasibuan Terkait Gudang Solar Oplosan, Terima Uang Untuk Jasa Ini
Panca melanjutkan, dalam proses penyidikan, ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) yang berkaitan dengan Achiruddin.
Seperti diketahui, Achiruddin merupakan pengawas gudang Solar ilegal yang berada di dekat kediamannya.
"Apakah dia sebagai orang yang memberikan ruang, kesempatan terjadinya tindak pidana migas tersebut, ataupun dia ikut aktif di dalam kegiatan di bidang migas tersebut yang ilegal. Maka diproses berdasarkan Undang-Undang minyak dan gas bumi," terang Panca.
Sementara terkait dugaan gratifikasi, imbalan, atau hadiah yang diterima selaku anggota Polri saat menjadi pengawas gudang Solar, penyidik di Subdit Tipikor tengah memprosesnya.
Polri juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) melalui mekanisme online.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.