Berita Viral
SOSOK Penyuap AKBP Achiruddin Hasibuan di Kasus Gudang Solar Ilegal Diburu, Polisi: Saling Kenal
Sosok penyuap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gudang solar ilegal di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, kini menjadi burua
SURYA.co.id - Sosok penyuap AKBP Achiruddin Hasibuan dalam kasus gudang solar ilegal di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, kini menjadi buruan polisi.
Seperti diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan diduga menjadi pengawas gudang solar ilegal yang beroperasi tak jauh dari rumahnya tersebut.
Sebagai imbalasannya, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima gratifikasi sejak tahun 2018 hingga tahun 2023, sebelum gudang digeledah.
Penggeledahan gudang itu sendiri sebagai imbas dari kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa, Ken Admiral.
Sabtu (29/4/2023), tim Gabungan Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut menggeledah kantor PT Almira (ANR) di Jalan Mustang Villa Polonia Indah Nomor 28, Kecamatan Medan Kota, sebagai pemilik gudang solar ilegal yang bekerjasama dengan Achiruddin Hasibuan, Sabtu (29/4).
Baca juga: TERUNGKAP PERAN AKBP Achiruddin Hasibuan Terkait Gudang Solar Oplosan, Terima Uang Untuk Jasa Ini
Penggeledahan yang dilakukan untuk untuk mendalami gratifikasi yang dilakukan AKBP Achiruddin karena menerima imbalan sebagai pengawas gudang solar ilegal.
Pada kesempatan yang sama personel Dit Reskrimsus Polda Sumut juga menggeledah rumah AKBP Achiruddin di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia.
"Iya penyidik Krimsus menggeledah di rumah AH untuk mendalami gratifikasinya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (30/4) malam.
Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan penggeledahan yang melibatkan penyidik dari Subdit Tipidter, Tipidkor dan Fismondep itu berlangsung selama lima jam.
"Dari lokasi penggeledahan di rumah AKBP AH disita barang bukti kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran. Selama penggeledahan turut disaksikan kepala lingkungan dan istri AKBP AH," terangnya.
"Sementara hasil dari penggeledahan di kantor PT Almira (ANR) turut disita sejumlah dokumen terkait perizinan dan dokumen pembelian BBM," beber Hadi.
"Hasil penyidikan terhadap penerimaan gratifikasi bahwa AKBP AH mengakui menerima uang dari pemilik gudang PT Almira sebagai jasa pengawas sejak tahun 2018 hingga 2023, karena rumah yang bersangkutan berdekatan dengan gudang tersebut. Untuk besarannya itu masih didalami penyidik," terang mantan Kapolres Biak Numfor Papua tersebut.
Lalu, siapa pemilik gudang solar ilegal penyuap AKBP Achiruddin Hasibuan?
Polisi belum mengungkap identitas lengkapnya.
Kombes Hadi Wahyudi hanya menyebut komisaris perusahaan (PT ANR) sudah diperiksa polisi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.