Mata AKBP Achiruddin Hasibuan Berlinang usai Dipecat dari Polri, Kini Susul Sang Anak Jadi Tersangka
Imbas kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak, AKBP Achiruddin Hasibuan menerima pemberhentian tidak dengan hormat (PTHD).
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Musahadah
Setelah korban dan teman-temannya menyampaikan tujuan kedatangan mereka, AKBP Achiruddin justru memerintahkan seorang pria berkaus putih untuk mengambil senjata api laras panjang di dalam rumah.
Saat pria itu keluar rumah sambil menenteng senjata yang diminta oleh Achiruddin, di belakangnya tersangka berjalan mengikuti, dan langsung menerjang korban.
Bukannya melerai, Achiruddin sambil menodongkan senjata laras panjang justru meminta teman-teman korban tak ikut campur saat anaknya melakukan tindak penganiayaan terhadap korban.
Pelaku penganiayaan yang merupakan putra AKBP Achiruddin ini kemudian baru ditetapkan sebagai tersangka pada 25 April 2023.
Baca juga: SIASAT AKBP Achiruddin Hasibuan Jadi Centeng Gudang Solar Ilegal, Caranya Raup Untung Terbongkar
Penetapan tersangka setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Selasa (25/4/2023).
Sementara sang ayah, semula dicopot dari jabatan Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara.
Dia terbukti melanggar kode etik Polri sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sempat mendekam di tempat khusus, AKBP Achiruddin kini telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Banyak pelanggaran buat AKBP Achiruddin dipecat
Kabid Propam Polda Sumatera Utara Kombes Dudung Adijono mengungkapkan, penyebab utama Achiruddin dipecat adalah membiarkan sang anak melakukan tindak penganiayaan.
"Harusnya dia bisa mendamaikan justru malah dia membiarkan anaknya berkelahi menganiaya korban," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Selasa (2/5/2023).
Selain itu, sebelumnya, ada empat pelanggaran hukum disiplin kode etik yang pernah diproses terhadap Achiruddin Hasibuan.
Tak dijelaskan secara rinci, tetapi pelanggaran itu dilakukan pada 2017, 2018, dan 22 Desember 2022.
"Pada intinya yang bersangkutan ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik tentang PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang PTDH dan Nomor 7 Tahun 2022," katanya.
Achiruddin Hasibuan pun mengajukan banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat dan akan membuat memori banding dalam kurun waktu 14 hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.