Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

INI UANG HARAM AKBP Achiruddin Hasibuan dari Bekingi Gudang Solar Ilegal dan Nasibnya Usai Dipecat

Terkuak besaran setoran atau uang haram yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari membekengi gudang solar ilegal yang tak jauh dari kediamannya di J

Editor: Musahadah
kolase tribun medan
AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat dari Polri imbas penganiayaan yang dilakukan anaknya ke Ken Admiral. Pendapatan dari bekingi gudang solar ilegal terungkap. 

Reaksinya dipecat dari keanggotaan Polri

AKBP Achiruddin Hasibuan. Masa lalunya Viral Imbas Anaknya Aniaya Mahasiswa. Diduga Pernah Lakukan Hal Kejam Ini.
AKBP Achiruddin Hasibuan. Masa lalunya Viral Imbas Anaknya Aniaya Mahasiswa. Diduga Pernah Lakukan Hal Kejam Ini. (HO/Tribun Medan)

Hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin akhirnya memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

 "3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Menurut Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung, pascadipecat AKBP Achiruddin Hasibuan akan mengajukan banding.

"Untuk saudara AH (Achiruddin Hasibuan) ini mengajukan banding," kata Dudung kepada Tribun-medan, Selasa (2/5/2023).

Ia menjelaskan, nantinya pihaknya akan membuat memori banding dari AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Nanti kita membuat memori bandingnya 14 hari, itu tergantung Mabes Polri kapan mau disidangkan," sebutnya.

Putusan ini disambut haru Elvi Indri, ibunda Ken Admiral, korban penganiayaan anak AKBP Achiruddin.

Elvi Indri berterimakasih kepada Polda Sumut setelah AKBP Achiruddin Hasibuan dipecat lewat sidang kode etik profesi pada Selasa (2/5/2023).

Ibu kandung Ken Admiral yang anaknya korban penganiayaan Aditya Hasibuan itu, menyaksikan sidang pemecatan Achiruddin di Polda Sumut.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved