Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa
INI UANG HARAM AKBP Achiruddin Hasibuan dari Bekingi Gudang Solar Ilegal dan Nasibnya Usai Dipecat
Terkuak besaran setoran atau uang haram yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari membekengi gudang solar ilegal yang tak jauh dari kediamannya di J
SURYA.CO.ID - Terkuak besaran setoran atau uang haram yang diterima AKBP Achiruddin Hasibuan dari membekengi gudang solar ilegal yang tak jauh dari kediamannya di Jalan Guru Sinumba/Karya Dalam, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara.
Ternyata AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dipecat dari keanggotaan Polri ini mendapat setoran Rp 7,5 juta per bulan.
Setoran untuk AKBP Achiruddin Hasibuan itu diberikan rutin oleh PT Almira Nusa Raya, selaku pemilik gudang BBM solar ilegal.
Hal ini diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes, Teddy JS Marbun.
"Mudah-mudahan dengan dugaan di awal bahwa saudara AH ada menerima gratifikasi uang sebesar 7,5 juta dengan bervariasi ini kita akan kroscek dengan yang memberi,"kata Kombes Teddy JS Marbun, Selasa (2/5/2023) malam.
Baca juga: SOSOK ABANG AKBP Achiruddin Hasibuan Disindir Anggota DPR Usai Minta Kasus Ken Admiral Dihentikan
Teddy menjelaskan, atas pengakuan AKBP Achiruddin yang menerima uang setoran inilah pihaknya akan memiskinkannya dengan menjerat pasal Tindak Pidana Pencucian uang.
Setelah ini mereka juga akan menjeratnya dengan pasal tindak pidana korupsi.
"Makanya dengan pengakuan dia menerima uang Rp 7,5 juta itu akan menjadi pintu masuk untuk bisa nanti kita kembangkan untuk sebagai TPPU-nya karena kita juga akan mengejar aset-asetnya yang selama ini sudah viral," jelasnya.
Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak menyatakan, pihaknya sedang menelusuri dugaan korupsi yang dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sampai saat ini pun, Polda Sumut sedang bekerjasama dengan PPATK, KPK dan Mabes Polri untuk menjerat AKBP Achiruddin atau yang akrab disapa Udin tersebut.
"Yang jelas kami sedang berproses gratifikasi karena UU Tindak Pidana Korupsi, ini akan diproses dan dikomunikasikan baik dengan PPATK, KPK, dan Mabes Polri,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.
Kapolda mengatakan, ada empat dosa AKBP Achiruddin Hasibuan yang saat ini ditangani Polda Sumut.
Adapun diantaranya soal pelanggaran kode etik profesi Polri, penganiayaan, dugaan kepemilikan gudang BBM Ilegal dan gratifikasi dari gudang solar ilegal.
Nantinya, setelah dugaan keterlibatan dan kepemilikan gudang BBM ilegal, maka akan berlanjut ke undang-undang tindak pencucian uang.
"Untuk melapisi itu penyidik khususnya aktivitas yang menangani gas dan korupsinya melapis dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang menyangkut harta kekayaan yang diperoleh dari imbalan atau penerimaan hadiah yang tidak benar tersebut."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.