Berita Gresik

Z Bocah 9 Tahun di Gresik yang Dibunuh Ayahnya Sempat Tulis Surat Sebelum Meninggal

AK alias Z bocah sembilan tahun yang tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri menulis surat sebelum meninggal.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Rahadian Bagus
surya.co.id/willy
AK alias Z bocah sembilan tahun yang tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri menulis surat sebelum meninggal. 

SURYA.co.id | GRESIK - AK alias Z bocah sembilan tahun yang tewas dibunuh ayah kandungnya sendiri menulis surat sebelum meninggal. Secarik kertas bertuliskan selamat tinggal Airin ditemukan di kamar.

Z meninggal pada Sabtu (29/4/2023) pagi sekitar pukul 04.30. Z dibunuh ayah kandungnya sendiri, Muhammad Qo'dad Af'alul Kirom alias Afan (29) di dalam kamar, rumah kontrakannya di Dusun Plampang, Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti.

Satreskrim Polres Gresik saat melakukan olah TKP menemukan sebuah kertas berisi gambar tangan dan coretan. Kertas tersebut ditulis oleh korban.

"Korban malamnya sebelum tidur sempat menggambar cerita dengan teman-temannya. Selamat tinggal airin, zee," ujar Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra, Minggu (30/4/2023).

Berdasarkan keterangan tersangka, malam sebelum dihabisi, korban sempat menggambar di sebuah kertas. Gambar itu bercerita tentang perpisahan dengan teman-temannya. Tulisannya, 'Dari Zee untuk Airin. Selamat tinggal Airin. Selamat kenal Zee dan Pelangi dan Alea'

Ketika hendak menggali keterangan lebih dalam, saat kertas itu diberikan kepada tersangka, Afan langsung menangis.

"Tersangka sempat browsing mencari cara membunuh anaknya pada malam hari sebelum kejadian," kata Erika.

Z bocah yang masih duduk di bangku kelas 2 SD tersebut meninggal dengan banyak luka tusuk. Ada 24 luka tusuk di punggung Z. Bahkan sampai tembus ke jantung.

Z ditusuk dengan pisau dapur oleh ayahnya sendiri saat sedang tidur. Subuh berdarah itu merenggut senyumnya. Kini Z pergi selama-lamanya. Sementara Afan harus mendekam di balik jeruji besi. Sang ibu entah kemana. Meninggalkan rumah tanpa pamit sejak Rabu kemarin. Diduga kembali menjadi LC karaoke.

Tersangka dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 44 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004.

Tersangka Afan tidak menyesali perbuatannya. Afan menghabisi nyawa putrinya sendiri agar masuk surga.

"Saya tidak menyesal. Anak saya masih kecil tidak punya dosa agar masuk surga.  Ibunya tidak pantas masuk surga," pungkasnya. (wil)

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved