Berita Surabaya

Tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Tewas Penuh Luka, Keluarga Kawal Proses Autopsi

Rombongan kuasa hukum, istri korban dan kerabat korban berdatangan ke kamar mayat, untuk memastikan jalannya proses autopsi tersebut.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi 

Perempuan berkerudung cokelat itu, menerangkan, dirinya mendapatkan kabar tak mengagetkan itu, pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

Bahwa saat itu, suaminya dikabarkan sakit hingga harus menjalani perawatan di RS PHC Surabaya, sehingga dirinya diminta oleh beberapa orang petugas kepolisian untuk segera mendatangi rumah sakit tersebut.

Namun, ditengah perjalanan, ternyata suaminya itu, telah dikabarkan meninggal dunia, pukul 07.30 WIB. Sehingga, Sitiyah terpaksa membawa jenazah suaminya ke rumah duka

Lantaran merasa janggal. Sitiyah dibantu sejumlah kerabatnya, membuka dan memeriksa kondisi jenazah sang suami.

Dan didapati sejumlah luka-luka janggal, hingga membuat dirinya berkeinginan mencari keadilan.

"(Kata polisi sempat kasih pernyataan korban tewas karena asma) Iya sesak nafas perjalanan, baru meninggal," ujarnya.

Dari sejumlah temuan luka tersebut, Sitiyah menduga, suaminya tewas bukan karena sakit asma sebagaimana informasi awal yang sempat disampaikan pihak kepolisian kepada dirinya. Melainkan, karena menjadi korban penganiayaan, hingga kehilangan nyawa.

Anehnya, lanjut Sitiyah, pihak kepolisian sempat menyampaikan penyebab tewasnya sang suami akibat penyakit asma.

Padahal setahu dirinya, sang suami tidak memiliki riwayat penyakit asma atau penyakit bawaan apapun.

"Tidak punya riwayat asma. Enggak pernah. Kalau sakit ya biasa, panas biasa. Enggak pernah sakit apa-apa," ungkapnya.

Kini, ia ingin mencari keadilan dengan membuat laporan pengaduan ke Bidang Propam Polda Jatim di Lantai 3 Gedung Tri Brata, Mapolda Jatim. Ia berharap, keadilan dapat ditegakkan.

Dan terhadap semua pihak termasuk oknum anggota kepolisian yang memang nanti terbukti bersalah ia berharap dapat segera dikenai sanksi hukuman maksimal, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"(Harapan) kalau memang terbukti, ya dipecat aja mas. Biar gak ada korban lain," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan mengatakan, pihaknya bakal menerima segala bentuk laporan ataupun pengaduan masyarakat yang disampaikan ke Bidang Propam Polda Jatim.

"Iya kami intinya menerima segala bentuk laporan dan pengaduan dari masyarakat," ujar Iman saat ditemui di depan Gedung Tri Brata Mapolda Jatim.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved