Berita Kediri

Tim Gabungan Pemkot Kediri Melakukan Sidak Penjualan Parcel di Swalayan

Kegiatan sidak melibatkan Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, UPT Perlindungan Konsumen serta Loka POM Kediri.

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/didik mashudi
Petugas gabungan Pemkot Kediri melakukan sidak bersama memantau penjualan parcel di Hypermart dan Golden Swalayan. 

SURYA.CO.ID, KEDIRI - Petugas gabungan Pemkot Kediri melakukan sidak bersama memantau penjualan parcel di Hypermart dan Golden Swalayan.

Sidak dilakukan sebagai upaya untuk melindungi konsumen dari parcel yang telah kadaluarsa.

Karena menjelang Lebaran penjualan parcel mengalami peningkatan.

Tanto Wijohari, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjelaskan, kegiatan sidak melibatkan Bagian Perekonomian, Dinas Kesehatan, Satpol PP, UPT Perlindungan Konsumen serta Loka POM Kediri.

“Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Salah satu Tupoksi Disperdagin ialah melindungi konsumen agar nyaman berbelanja terutama belanja parcel,” jelas Tanto Wijohari, Selasa (18/4/2023).

Di Hypermart tim gabungan memeriksa sebanyak 20 hingga 30 parcel yang dipajang.
Terdapat keunggulan dan kelemahan produk parcel yang dijual di Hypermart.

“Setiap parcel mencantumkan daftar isian barang parcel, jadi memudahkan konsumen melihat jenis barang yang tertera dan yang paling utama terkait tanggal kadaluwarsa,” ujarnya.

Namun pihak audit Hypermart, menurut Tanto dinilai kurang teliti dalam menyediakan barang yang dikemas dalam parcel.

Karena petugas menemukan beberapa barang telah mendekati masa kadaluarsa.

“Memang tidak ditemukan barang kadaluwarsa tapi mendekati kadaluwarsa,” jelasnya.

Tim menyarankan kepada pihak pengelola agar mengganti barang yang mendekati tanggal kadaluwarsa.

Atas saran dari tim gabungan, pihak Humas Hypermart menyatakan kesediaannya untuk mengganti barang yang mendekati kadaluwarsa.

Sebagai informasi dari Loka POM Kediri, barang yang dikemas dalam parcel memiliki tanggal kadaluwarsa minimal satu bulan dari tanggal konsumsi.

Apabila kurang dari satu bulan, maka pengelola swalayan harus mengganti dengan barang yang memiliki masa kadaluwarsa lebih lama.

Sementara sidak di Golden Swalayan petugas juga memeriksa parcel tidak menemukan barang yang kadaluarsa.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved