Berita Trenggalek

Motor Nelayan Trenggalek Raib Saat Ditinggal Mancing, Barang Curian Dijual Maling Rp 1 Juta

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan ada empat pelaku yang diringkus polisi.

tribun jatim/sofyan arif
Pelaku Curanmor dan Penadah di Kecamatan Watulimo Diringkus Polres Trenggalek 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.

Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan ada empat pelaku yang diringkus polisi.

Yaitu AR (44), dan ARS (41) sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio lalu ST (42) dan SPY (51) sebagai penadah.

Kronologi bermula saat korban IM (50) hendak mencari ikan di lalu memarkir sepeda motornya di teras warung di tepi sungai Pancer di Dusun Cengkrong, Desa Karanggandu.

"Korban memarkirkan sepeda motornya pada sore hari lalu meninggalkan sepeda motor tersebut untuk pergi ke laut mencari ikan," kata Sunardi, Selasa (18/4/2023).

Keesokan paginya, korban kaget ketika menyadari sepeda motornya raib dan tidak ditemukan di tempat semula ia memarkirkannya.

"Modus pencuriannya adalah kedua tersangka yaitu AR dan ARS berkeliling mencari sasaran," ucap Sunardi.

Awalnya kedua tersangka berencana mengambil sepeda motor di Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.

Mereka menemukan sasaran namun tidak jadi diambil karena sepeda motor dikunci setir.

"Kemudian tersangka AR dan ARS mencari sasaran ke Cengkrong dan melihat ada dua unit sepeda motor di teras sebuah gudang," lanjutnya.

Dari situ kedua tersangka berhenti lalu melancarkan aksinya dengan cara AR memasukan tangan kanan ke bok depan dengan tujuan mencari kabel kontak dan menghidupkan motor tanpa kunci kontak.

"Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur dan keesokan harinya sepeda motor dijual kepada tersangka SPY melalui perantara tersangka ST," ucap Sunardi.

KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyo Budi menambahkan, Yamaha Mio nopol AG 4031 YAW tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta

"Ketiga pelaku yaitu AR, ARS, dan ST ditangkap pada 8 April di rumahnya masing-masing di Kecamatan Watulimo, sedangkan SPY ditangkap 9 April di rumahnya juga di Kecamatan Gandusari," jelas Hanik

Atas perbuatannya pelaku AR dan ARS terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.

Sedangkan ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 (empat) tahun.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved