Berita Trenggalek
Motor Nelayan Trenggalek Raib Saat Ditinggal Mancing, Barang Curian Dijual Maling Rp 1 Juta
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan ada empat pelaku yang diringkus polisi.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Satreskrim Polres Trenggalek membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan ada empat pelaku yang diringkus polisi.
Yaitu AR (44), dan ARS (41) sebagai pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Mio lalu ST (42) dan SPY (51) sebagai penadah.
Kronologi bermula saat korban IM (50) hendak mencari ikan di lalu memarkir sepeda motornya di teras warung di tepi sungai Pancer di Dusun Cengkrong, Desa Karanggandu.
"Korban memarkirkan sepeda motornya pada sore hari lalu meninggalkan sepeda motor tersebut untuk pergi ke laut mencari ikan," kata Sunardi, Selasa (18/4/2023).
Keesokan paginya, korban kaget ketika menyadari sepeda motornya raib dan tidak ditemukan di tempat semula ia memarkirkannya.
"Modus pencuriannya adalah kedua tersangka yaitu AR dan ARS berkeliling mencari sasaran," ucap Sunardi.
Awalnya kedua tersangka berencana mengambil sepeda motor di Dusun Sumber, Desa Prigi, Kecamatan Watulimo.
Mereka menemukan sasaran namun tidak jadi diambil karena sepeda motor dikunci setir.
"Kemudian tersangka AR dan ARS mencari sasaran ke Cengkrong dan melihat ada dua unit sepeda motor di teras sebuah gudang," lanjutnya.
Dari situ kedua tersangka berhenti lalu melancarkan aksinya dengan cara AR memasukan tangan kanan ke bok depan dengan tujuan mencari kabel kontak dan menghidupkan motor tanpa kunci kontak.
"Selanjutnya sepeda motor dibawa kabur dan keesokan harinya sepeda motor dijual kepada tersangka SPY melalui perantara tersangka ST," ucap Sunardi.
KBO Satreskrim Polres Trenggalek Iptu Hanik Setyo Budi menambahkan, Yamaha Mio nopol AG 4031 YAW tersebut dijual dengan harga Rp 1 juta
"Ketiga pelaku yaitu AR, ARS, dan ST ditangkap pada 8 April di rumahnya masing-masing di Kecamatan Watulimo, sedangkan SPY ditangkap 9 April di rumahnya juga di Kecamatan Gandusari," jelas Hanik
Atas perbuatannya pelaku AR dan ARS terancam dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4e, ke5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 7 (tujuh) tahun.
Sedangkan ST dan SPY dikenakan pasal 480 ke 1e KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama - lamanya 4 (empat) tahun.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Kompol Sunardi
Polres Trenggalek
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
curanmor
pencurian sepeda motor
| Anggota DPR RI Novita Hardini Tolak Kenaikkan PPN 12 Persen untuk Sekolah Internasional |
|
|---|
| Bocah di Trenggalek Tewas Saat Kejar Layangan, Terpeleset Saat Berlari di Tepian Sungai Kedunglurah |
|
|---|
| Dampak Bencana Tanah Gerak di Trenggalek Meluas, Ratusan Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal |
|
|---|
| Korban Tanah Gerak di Trenggalek Takut Kembali ke Rumah, Kapolres Sediakan Tempat Pengungsian |
|
|---|
| Tanah Gerak di Kecamatan Suruh Trenggalek, Puluhan Jiwa Mengungsi Tinggalkan Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Pelaku-Curanmor-dan-Penadah-di-Kecamatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.