Kisah Pilu Mama Muda di Aceh Dirudapaksa Tetangga, Kaus Pelaku yang Tertinggal jadi Bukti

Seorang mama muda di Kota Banda Aceh berusia 29 tahun dirudapaksa oleh tetangganya sendiri, Aguswandi berusia 27 tahun.

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Thinkstock/Artem_Furman
Ilustrasi seorang mama muda menjadi korban rudapaksa tetangganya sendiri 

Kejadian tersebut membuat korban trauma dan tidak berani lagi tinggal di rumah tersebut.

Korban mengatakan bahwa terdakwa merupakan tetangganya, yang jarak rumah hanya sekitar 10 meter.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum ditemukan terdapat luka lecet pada wajah diatas bibir sisi kanan, terdapat luka robek pada selaput dara perlukaan lama korban dan memerlukan perawatan luka ringan.

Pelaku baru berhasil ditangkap di TPI (Tempat Pendaratan Ikan) Lampulo setelah dua bulan pencarian.

Di dalam persidangan, terdakawa mengetahui perbuatan rudapaksa itu dilarang oleh hukum agama dan hukum Negara.

Ia juga mengaku menyesal atas perbuatan yang telah dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.

Gadis Banda Aceh Dilecehkan Tukang Pipa

Seorang gadis muda berinisal RA (20), menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh seorang tukang pipa.

Pelecehan itu terjadi saat korban sedang tertidur di kamarnya pada tengah malam, dan pelaku bernama Yogi Syaputra (26) itu nekat mengendap masuk dalam keadaan tanpa busana.

Menyadari tubuhnya di raba-raba, korban kemudian terbangun dan menjerit dengan mengatakan maling.

Pelaku yang merupakan ber-KTP Medan itu kemudian berhasil kabur, dan celana dalamnya berwarna coklat tertinggal di rumah tersebut.

Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian pelecehan seksual dengan tindak penganiayaan ke polisi.

Baca juga: Bapak di Tulungagung Rudapaksa Putri Kandungnya Sejak TK, Terbongkar saat Sang Ibu Pulang Kampung

Kini pelaku telah mendekam di penjara setelah adanya putusan dari Mahkamah Syar’iah Banda Aceh Nomor 1/JN/2023/MS.Bna, yang dibacakan pada Rabu (8/3/2023).

Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Zulkarnain Lubis menyatakan terdakwa Yogi Syaputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual.

Hal itu sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved