SOSOK Herry Wirawan yang Tetap Dihukum Mati Buntut Rudapaksa 13 Santriwati, Begini Jejak Kasusnya
Setelah kasasinya ditolak MA, Herry Wirawan terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati, tetap dihukum mati. Ini sosok dan jejak kasusnya.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Ini sosok Herry Wirawan, terpidana kasus rudapaksa 13 santriwati.
Setelah kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA), Herry Wirawan tetap dihukum mati.
Hukuman Herry Wirawan tersebut sebagaimana putusan dari Pengadilan Tinggi Bandung pada 8 Desember 2022 lalu.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Sri Murwahyuni dengan anggota Hidayat Manao dan Prin Haryadi menolak kasasi yang ia ajukan.
“JPU & TDW = Tolak,” tulis keterangan dalam situs web resmi MA.
Melansir Kompas.com, pada pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri (PN) Bandung, jaksa penuntut umum (JPU) meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Merespons keputusan ini, jaksa kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
Pengadilan tingkat ke II ini kemudian mengabulkan permohonan jaksa dan memutuskan Herry Wirawan dihukum mati.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ucap hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro berdasarkan dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).
Dalam putusan itu, Herry Wirawan tetap dihukum sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Tidak menerima dihukum mati, pihak Herry lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonannya ditolak oleh hakim.
Sosok Herry Wirawan
Herry Wirawan dikenal sebagai pemilik Madani Boarding School Cibiru di Bandung.
Ia juga dikenal sebagai pengelola Yayasan Manarul Huda Antapani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.