Trisha Eungelica Anak Ferdy Sambo Ungkap Rindu ke Ayahnya yang Banding Ditolak, Tetap Dihukum Mati

Trisha Eungelica menyatakan bahwa ia merindukan sosok Ferdy Sambo yang tetap dihukum mati setelah bandingnya ditolak

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Instagram/trisha_eungelica, Tribunnews/Jeprima
Kolase foto Trisha Eungelica dengan Ferdy Sambo. Trisha ungkap kerinduan kepada ayahnya yang tetap dihukum mati usai bandingnya ditolak 

Sedangkan untuk terdakwa Ricky Rizal Wibowo divonis pidana 13 tahun penjara, dan untuk terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara.

Baca juga: BIODATA Kombes Sakeus Ginting, Ketua Sidang Kode Etik Bharada E: Pernah Demosi Anak Buah Ferdy Sambo

Keseluruhannya dinyatakan hakim bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan didahului perencanaan.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer jaksa.

Diketahui, hukuman tersebut jauh lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. 

Jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup penjara, sementara terdakwa lainnya dituntut 8 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, para terdakwa di atas secara tegas menyatakan banding.

Sesuai Harapan Keluarga Brigadir J

Sebelumnya, pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) berharap agar banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Diketahui, sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo cs digelar pada hari ini, Rabu (12/4/2023) mulai pukul 09.00 WIB.

Pihak keluarga Brigadir Yosua alias Brigadir J menaruh harapan yang besar kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Hal itu disampaikan oleh ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat.

Samuel berharap, hakim menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo cs.

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel kepada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Diketahui sebelumnya, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy sambo telah divonis pidana hukuman mati.

Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Untuk Ricky Rizal dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis hukuman 15 tahun penjara.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved