Penemuan Mayat Dalam Kardus di Gresik

Syahrama Bertemu Sevi Sehari Sebelum Pembunuhan, Polres Gresik Bidik Pasal Pembunuhan Berencana

Satreskrim Polres Gresik menyampaikan beberapa fakta baru kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang dilakukan oleh Syahrama.

Penulis: Willy Abraham | Editor: irwan sy
willy abraham/surya.co.id
SYAHRAMA PEMBUNUH SEVI - Tampang Syahrama saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Gresik, Kamis (31/7/2025). Satreskrim Polres Gresik menyampaikan beberapa fakta baru kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang dilakukan oleh Syahrama. 

SURYA.co.id | GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menyampaikan beberapa fakta baru kasus pembunuhan Sevi Ayu Claudia yang dilakukan oleh Syahrama.

Sevi merupakan korban pembunuhan dari kasus penemuan mayat dalam kardus di pinggir jalan raya Kedamean, Kecamatan Kedamean, Gresik, Jawa Timur.

Polisi mengungkapkan ada pertemuan antara Sevi dengan Syahrama hingga akhirnya menghabisi nyawa Sevi di tempat fotokopi milik keluarganya di Urangagung, Sidoarjo.

Baca juga: Kasus Mayat Dalam Kardus, Keluarga Korban Percaya Sepenuhnya ke Polres Gresik

"Hasil pemeriksaan pelaku bahwasannya memang satu hari sebelum membunuh korban sempat ketemu pelaku, yang mana pelaku sama modusnya menawari kerja freelance kepada korban bertemu di tempatnya pelaku juga, setelah itu ada percakapan terkait uang diminta pelaku, korban belum bisa mengembalikan," ujar Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Kamis (31/7/2025).

Setelah pertemuan pada hari Jumat (25/7/2025), kata Abid, barulah timbul niat rencana Syahrama mengundang kembali korban, pada keeskoan harinya.

Modusnya sama menawarkan kerja freelance kepada korban.

"Niatan tersebut timbul, niat pelaku bila tidak dibayarkan (korban) akan diberikan pembelajaran kepada korban. Terkait pendalaman, kami lakukan koordinasi dengan ahli, apakah nanti penerapan Pasal pelaku cukup  338 KUHP atau bisa masuk 340 pembunuhan berencana, masih kami koordinasikan. Hasil pemeriksaan tambahan pelaku koordinasi dengan ahli," tutur Abid.

Saat ini Syahrama harus mendekam di balik jeruji besi Mapolres Gresik.

Kedua kakinya dihadiahi timah panas, karena sempat melawan dan mencoba kabur saat diamankan.

Syahrama pembunuh sadis. Sudah dua kali dia melakukan pembunuhan dan membuang mayat korban. Pertama tahun 2008 membuang mayat korban pembunuhan di Pacet. Setelah bebas tahun 2018. Kembali 'kumat' membunuh, kali ini Sevi Ayu Claudia yang jasadnya dibuang di Gresik.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved