Berita Pasuruan

Kemenag Cabut Izin Pesantren atas Dugaan Pencabulan Santri di Batang, Beri Pendampingan ke Korban

Kemenag juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur. 

“Jadi, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan) an sich, tetapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia,” ia menegaskan.

Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi ini mengatur pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini mendorong pembentuan Satgas PPKS.

Terkait penanganan, regulasi ini mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual. Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan LSM. Parah pihak membantu mendampingi korban dari aspek psikologis. Diatur juga sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved