Berita Pasuruan
Kemenag Cabut Izin Pesantren atas Dugaan Pencabulan Santri di Batang, Beri Pendampingan ke Korban
Kemenag juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Deddy Humana
surya/galih lintartika
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Waryono Abdul Ghofur.
“Jadi, pesantren tidak hanya membaca kitab kuning (keagamaan) an sich, tetapi juga kitab kuning dalam bentuk regulasi yang berlaku di Indonesia,” ia menegaskan.
Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Regulasi ini mengatur pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama. Aturan ini mendorong pembentuan Satgas PPKS.
Terkait penanganan, regulasi ini mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual. Kemenag akan bekerja sama dengan Dinas Sosial dan LSM. Parah pihak membantu mendampingi korban dari aspek psikologis. Diatur juga sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban. *****
Tags
Kemenag cabut izin pesantren
dugaan pencabulan santri di Batang
santri tetap bersekolah setelah ponpes ditutup
perlindungan santri dari kekerasan seksual
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Pasuruan
Taruna Taruni SMAN 3 Taruna Angkasa Ikuti Wiyata Manggala Nagara di Purwodadi Pasuruan |
![]() |
---|
Pasangkan Sepatu ke Para Siswa, Khofifah Bawa Keceriaan di Tengah Banjir di Rejoso Pasuruan |
![]() |
---|
Peringatan Hari Disabilitas Internasional di Kota Pasuruan : Pererat Silaturahmi dan Beri Motivasi |
![]() |
---|
Mensos Gus Ipul Gugah Semangat Solidaritas dan Kesetiakawanan Sosial Ribuan Pemuda |
![]() |
---|
Mas Rusdi Resmikan New CLG di Pasuruan, Bupati Terpilih Ingin Datangkan Lebih Banyak Investor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.