Brigadir J Dibunuh di Rumah Jenderal

SOSOK Hakim Singgih Budi Prakoso yang Putus Banding Ferdy Sambo, Pernah Diskon Vonis Jaksa Pinangki

Inilah sosok hakim Singgih Budi Prakoso yang akan memimpin sidang putusan banding Ferdy Sambo di perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabar

Editor: Musahadah
kolase istimewa/tribunnews
Hakim Singgih Budi Prakoso yang akan putus banding Ferdy Sambo besok. Ternyata dia pernah diskon vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra. 

Ia menjadi hakim tinggi dengan golongan Pembina Utama IV/e.

Dilansir elhkpn.kpk.go.id, Singgih Budi Prakoso termasuk hakim yang rutin melaporkan harta kekayaannya.

Ia terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 dengan jumlah kekayaan mencapai Rp 1.724.544.360.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian aset Singgih Budi Prakoso, yaitu sebesar Rp 1,6 miliar.

Singgih Budi Prakoso memiliki dua bidang tanah dan bangunan yang berada di Sleman serta Bandung.

Aset Singgih Budi Prakoso lainnya adalah satu unit mobil Toyota senilai Rp 50 juta dan Gazele sepeda angin yang merupakan hasil warisan senilai Rp 1 juta.

Singgih Budi Prakoso juga memiliki aset berupa harta bergerak lainnya Rp 42,5 juta serta kas dan setara kas Rp 42.644.360.

Namun, Singgih Budi Prakoso juga memiliki utang sebesar Rp 11,6 juta sehingga mengurangi nilai asetnya.

Diskon Vonis Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra

Eks Jaksa Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat meski baru 2 tahun dibui. Ini sepak terjangnya!
Eks Jaksa Pinangki mendapatkan pembebasan bersyarat meski baru 2 tahun dibui. Ini sepak terjangnya! (kolase tribunnews/istimewa)

Sebelumnya, hakim Singgih Budi Prakoso sempat menjadi sorotan saat meringankan vonis untuk terpidana kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, pengusaha Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. 

Hakim Singgih Budi Prakoso bersama hakim Muhamad Yusuf Haryono, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.

Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.

Usut punya usut, ada empat hakim yang sama dan pernah terlibat dalam pemotongan vonis Pinangki Sirna Malasari.

Mereka adalah Muhamad Yusuf yang juga duduk sebagai ketua dan beranggotakan Haryono, Singgih Budi Prakoso, dan Renny Halida Ilham Malik.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved