IMBAS Debat Sengit Arteria Dahlan dan Mahfud MD, Dicatut Video Hoaks Disebut Terlibat Pencucian Uang
Perdebatan Arteria Dahlan dan Mahfud MD ternyata berimbas pada banyaknya muncul video hoaks. Arteria disebut terjerat pidana pencucian uang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Perdebatan Arteria Dahlan dan Mahfud MD ternyata berimbas pada banyaknya muncul video hoaks.
Bahkan, Arteria Dahlan dicatut video hoaks disebut terjerat pidana pencucian uang.
Diketahui, perdebatan antara Arteria Dahlan dan Mahfud MD dalam rapat soal transaksi mencurigakan Rp 349 Triliun Kemenkeu beberapa waktu lalu, ramai jadi sorotana.
Tak lama kemudian, sebuah konten Facebook mengeklaim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan terlibat dalam transaksi pencucian uang senilai Rp 300 triliun.
Konten yang mengeklaim KPK menemukan bukti Arteria Dahlan terlibat transaksi pencucian uang dibagikan akun Facebook ini pada 5 April 2023.
Berikut narasi yang dibagikan: GELEDAH RUANG KERJA DPR, KPK BERHASIL TEMUKAN BUKTI INI DI BRANGKAS ARTERIA DAHLAN Konten itu memuat video berdurasi 8 menit 25 detik, yang telah mendapatkan lebih dari 2,3 juta tayangan sejak diunggah.
"Nama Arteria Dahlan belakangan ini mendapat banyak sorotan publik. Si Wakil Rakyat ini merupakan Anggota Komisi III DPR RI yang terlibat debat sengit dengan Menko Polhukam Mahfud MD di rapat dengar pendapat," demikian narasi yang dibacakan narator.
Setelah ditelusuri, narasi yang dibacakan narator video tersebut bersumber dari artikel Suara.com, 2 April 2023, berjudul "Tiga Tahun Tak Lapor LHKPN, Ternyata Segini Harta Arteria Dahlan, Ikut Nikmati Uang Rp349 T?".
Artikel itu menyebutkan, Arteria sudah tiga tahun tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dia terakhir melaporkan LHKPN ke KPK pada 2019.
Artikel tersebut kemudian merinci harta kekayaan Arteria berdasarkan LHKPN yang disetor pada 30 April 2020 periodik 2019.
Namun, artikel itu sama sekali tidak memuat informasi yang menyebutkan KPK telah menemukan bukti keterlibatan Arteria dalam transaksi pencucian uang senilai Rp 300 triliun.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta Kompas.com, konten Facebook yang mengeklaim KPK menemukan bukti keterlibatan Arteria Dahlan dalam transaksi pencucian uang adalah hoaks.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '[HOAKS] KPK Temukan Bukti Arteria Dahlan Terlibat Pencucian Uang'.
Konten tersebut bersumber dari artikel Suara.com, 2 April 2023, berjudul "Tiga Tahun Tak Lapor LHKPN, Ternyata Segini Harta Arteria Dahlan, Ikut Nikmati Uang Rp349 T?".
Namun, artikel itu sama sekali tidak memuat informasi yang menyebutkan KPK telah menemukan bukti keterlibatan Arteria dalam transaksi pencucian uang senilai Rp 300 triliun.
Artikel itu menyebutkan, Arteria sudah tiga tahun tidak melaporkan LHKPN ke KPK. Artikel tersebut kemudian merinci harta kekayaan Arteria berdasarkan LHKPN terakhirnya.
Pernyataan Keras Mahfud MD di DPR
Sebelumnya, rapat dengar pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) malam berlangsung panas.
Mahfud MD dengan lantang menyanggah tudingan yang dialamatkan kepadanya dan PPATK.
Bahkan Mahfud MD tak segan mengancam balik anggota dewan yang pernah mengancam Ketua PPATK dalam dengar pendapat beberapa waktu lalu.
Di rapat itu, sedianya Mahfud MD diminta menjelaskan temuan PPAT mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan di hadapan Komisi III DPR RI.
Namum, belum juga dia menjelaskan sudah banyak yang menginterupsinya.
Berikut pernyataan keras Mahfud MD:
1. Tak mau diinterupsi
Di awal rapat Mahfud MD sudah emosi ketika penjelasannya dipotong oleh seorang anggota Komisi III.
"Saya enggak mau diinterupsi, interupsi itu urusan Anda, masa iya orang ngomong diinterupsi, nantilah, Pak, saya, kan, tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi enggak selesai kita ini. Lalu, saya nanti yang interupsi dituding-tuding, saya enggak mau," kata Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (29/3).
"Jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud MD.
Bahkan dia mengancam akan keluar dari ruang sidang bila ada yang berteriak atau memintanya keluar.
"Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar. Saya punya forum," kata dia.
Mahfud merujuk kepada sanggahan Arsul soal kewenangan Menko Polhukam terkait kewenangan pengumuman aliran dana mencurigakan. Namun bagi Mahfud, hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada larangan resmi yang berlaku di UU.
"Pak Arsul bicara kewenangan. Menurut Perpres kewenangan... Polhukam itu a, b, c, d tidak berkenan mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang? kalau tidak berwenang apa berarti itu dilarang?" cecar Mahfud kepada Arsul Sani.
"Kalau di dalam hukum itu sesuatu yang tidak dilarang itu boleh dilakukan. Lho, Anda dari pesantren ini saya bacakan dalilnya," cetus Mahfud dilanjutkan dengan membacakan dalil.
Mahfud mengeluh setiap ke Komisi III selalu dikeroyok. Belum sempat menjelaskan sudah diinterupsi.
"Saya setiap ke sini dikeroyok, belum ngomong sudah diinterupsi, belum ngomong diinterupsi. Waktu kasus itu juga, waktu kasus Sambo, belum ngomong diinterupsi. Dituding-tuding suruh bubarkan segala macam. Jangan begitu dong," katanya.
Mahfud mengaku apa yang ia lakukan sudah sesuai perundang-undangan. Dia juga mengaku tidak takut dengan gertakan salah satu anggota Komisi III karena disebut membocorkan temuan PPATK.
2. Menantang Arteria Dahlan
Mahfud menantang anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan berani bersuara terkait Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan.
Hal itu dia ucapkan lantaran Arteria menilai tak seharusnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membocorkan informasi intelijen kepada Mahfud MD.
Sebelumnya, Arteria mengatakan laporan PPATK tidak boleh diumumkan ke publik dan berpotensi dihukum pidana bagi yang membocorkan.
"Beranikah Saudara Arteria bilang begitu ke Pak Budi Gunawan. Dia anak buah langsung presiden, bukan Menko Polhukam," ujar Mahfud.
Menurut Mahfud MD, Budi Gunawan memberi laporan informasi intelijen kepada dirinya tiap minggu.
"Coba saudara bilang ke Pak Budi Gunawan, Pak Budi Gunawan menurut UU BIN bisa diancam 10 tahun penjara menurut Pasal 44, (Arteria) berani enggak?" tuturnya.
Ia mengatakan hal tersebut persis seperti apa yang dilakukan PPATK kepada Menko Polhukam, yakni membeberkan informasi intelijen.
"Lha, ini BIN menyampaikan ke saya nih enggak ke presiden. Ini bulan Maret ada nih. Kok, terus enggak boleh, gimana?" kata dia.
Mahfud MD lantas mempertanyakan tugasnya sebagai Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jika tak diperbolehkan menerima informasi dari PPATK.
"Apa gunanya ada Komite, ini penting saudara karena saya bekerja berdasarkan informasi intelijen. Apa dasarnya melapor ke ketua? Lho, saya ketua, jadi dia boleh lapor dan saya boleh minta," ucapnya.
Mahfud juga kembali mengingatkan bahwa Budi Gunawan selalu memberi laporan intelijen meskipun bukan bawahan Menko Polhukam.
"Saya ketua komite, diangkat presiden ada SK-nya. Terus untuk apa ada ketua komite kalau tidak lapor dan saya tidak boleh tahu?" ujar Mahfud MD.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
UMK Tuban Cuma Rp 3 Juta, Tapi Tunjangan Rumah Anggota DPRD Capai Rp 11 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Bintang Smada Tak Mau Jumawa meski Menang Besar di Opening DBL 2025, Aliqa: Kami Belum Perfect |
![]() |
---|
Live Streaming Kondisi Terkini Demonstrasi Gedung Grahadi Surabaya, Belasan Sepeda Motor Terbakar |
![]() |
---|
Foto-Foto Demonstrasi di Gedung Grahadi Surabaya Hari ini, Belasan Sepeda Motor Terbakar |
![]() |
---|
Comeback Totalitas Telumania dan Sentuhan Baru Songomania Warnai Opening Party DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.