SOSOK dan Pekerjaan Suami Ida Dayak Viral, Dua Tahun Tak Pulang, Perannya untuk Istri Disorot

Sosok suami Ida Dayak dibongkar oleh sang anak, Herman Ida Andriani. Ia menyebut bahwa sang ayah siap mendampingi

Tribun Kalteng
Potret Ida Dayak. Berikut sosok dan pekerjaan suami Ida Dayak 

SURYA.CO.ID - Nama Ida Dayak menjadi buah bibir pada akhir-akhir ini.

Sosok Ida Dayak mendadak viral usai membuka jasa pengobatan alternatif.

Banyak yang menyebut bahwa Ida Dayak bisa mengobati pasien yang bermasalah dengan tulang belakang, salah satunya lumpuh.

Setiap membuka praktek pengobatan, Ida Dayak selalu didatangi ribuan orang.

Para pasien rela berdesak-desakan agar bisa mendapat pengobatan Ida Dayak.

Warganet pun dibuat penasaran dengan seluk-beluk perempuan asal Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

Salah satunya yakni keluarga Ida Dayak.

Netizen banyak yang bertanya-tanya mengenai sosok sang suami.

Sosok suami Ida Dayak dibongkar oleh sang anak, Herman Ida Andriani.

Melansir TribunTrends.com, awalnya Herman menjelaskan soal awal mula pengobatan alternatif yang dilakukan sang ibu.

Awalnya menurut Herman, Ida Dayak memulai usahanya dengan berjualan minyak.

"Jualan obat itu sudah bertahun-tahun," kata Herman dikutip dari Tribun Kaltim.

Ida kemudian melanjutkan dengan melakukan pengobatan.

"Kisaran 3 tahun baru bisa," katanya.

Herman bercerita, saat awal buka praktik pengobatan tidak ada pasien lokal.

"Karena belum banyak yang tahu," katanya.

Berbeda dengan saat ini setelah Ida Dayak sudah menjadi terkenal.

"Ibaratnya dulu hanya pulang istirahat 2 minggu dan paling lama kemarin itu semenjak Covid-19 sampai 6 bulan di rumah," katanya.

Herman pun mengungkap pekerjaan ayahnya atau suami Ida Dayak.

Ida Dayak rupanya tak sendiri ketika menjajakan minyak urut.

Baca juga: MISTERI Tarian Ida Dayak sebelum Obati Pasien Dibongkar Pesulap Merah, Ternyata Bukan Mantra

Ia ternyata juga didampingi sang suami.

Dalam praktiknya, Ida bertugas memasarkan obat dan melakukan pengobatan.

Sementara suaminya yang membungkus obat.

"Bapak membantu membungkus obat dan diserahkan ke pembeli," kata Herman.

Sang suami juga bertugas mendampingi ketika Ida Dayak keliling ke berbagai daerah.

"Biasanya cuma bapak yang mendampingi," katanya.

Ida Dayak dan suaminya bahkan sudah dua tahun lamanya tak pulang ke rumah.

Walau demikian Herman masih rutin mejalin komunikasi dengan ibu dan ayahnya.

"Biaasanya juga bertanya tentang kabar kami di rumah, dan terkadang menyampaikan lokasi pengobatannya," katanya.

Herman juga mengungkap soal keahlian sang ibu.

Menurutnya, tak semua penyakit bisa diobati oleh Ida Dayak.

"Ibu juga sudah tahu mana yang bisa disembuhkan dan tidak," katanya.

Ketika Ida mengetahui penyakit itu tak bisa ia tangani maka akan diberitahu.

Baca juga: SOSOK Anak Ida Dayak yang Bongkar Asal Muasal Minyak Urut Ibunya, Bukan Bintang Dayak Suku Paser

"Namun sekiranya masih bisa pasti diusahakan," kata Herman.

Kementerian Kesehatan Buka Suara

Pengobatan alternatif Ida Dayak mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Kementeriaan Kesehatan.

Melansir Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, pengobatan tradisional di Indonesia sebenarnya tidak dilarang.

Meski begitu, pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional yang disebut hatra.

"Kita tentunya akan melakukan pembinaan terhadap pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (hatra) termasuk bahwa hatra memiliki STPT (surat terdaftar penyehat tradisional)," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (5/4/2023).

Terkait dengan pengobatan tradisional Ida Dayak, pihaknya belum bisa memastikan apakah pengobatan tradisional tersebut sudah memiliki STPT atau belum.

"Untuk STPT pengobatan tradisonal ini sudah terdaftar belum, maka bisa dicek ke tempat praktek dari Ida Dayak itu sendiri," kata dia.

Siti mengungkapkan bahwa pengobatan tradisional di Indonesia harus tetap sesuai dengan peraturan dan STPT yang berlaku.

Adapun rujukan regulasinya meliputi:

1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional.

2. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.

Baca juga: 6 PRO KONTRA Ida Dayak: Jenderal TNI Ucap Sangat Bagus, Budayawan Sebut Gaib, Kemenkes dan IDI Beda

3. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris.

4. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatarn Tradisional Integrasi (SDM dan lntegrasi layanan kesehatan konvenvensional dan kestrad).

5. UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. 

Siti mengatakan, bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional yang memang sebagian masih perlu diteliti dan didukung secara empiris seperti pengobatan modern.

Ia menyebutkan bahwa tenaga penyehat tradisional terbagi berdasarkan modalitas yang meliputi ketrampilan, ramuan, dan campuran.

Selain itu, tidak semua penyakit aman bila diberikan pengobatan tradisional.

"Berdasarkan modalitas tersebut, kita akan lakukan pembinaan terhadap tenaga penyehat tradisional ataupun pengobatan tradisional supaya masyarakat tidak dirugikan," ungkapnya.

"Seperti halnya bila seseorang yang memiliki penyakit kanker, maka jangan sampai terlambat karena berobat tradisional padahal sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini," sambung dia.

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved