Berita Mojokerto

Peserta JKN dari Luar Daerah yang Mudik ke Mojokerto Tetap Bisa Akses Faskes Saat Libur Lebaran

Bagi pemudik dari luar kota yang datang ke Mojokerto dan Jombang, kini dapat mengakses layanan Fasilitas Kesehatan melalui kepesertaan JKN

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Mohammad Romadoni
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam kegiatan konferensi pers mudik aman bersama BPJS melalui daring, Kamis (6/4/2023). 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Bagi pemudik dari luar kota yang datang ke Mojokerto dan Jombang, kini dapat mengakses layanan Fasilitas Kesehatan (Faskes) melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hal ini menyusul kebijakan BPJS Kesehatan dalam rangka mensukseskan mudik lebaran, yakni peserta JKN dari luar daerah tetap bisa mengakses Faskes Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) meski bukan tempat dirinya terdaftar. Kebijakan khusus ini berlaku selama libur lebaran, mulai 19-25 April Tahun 2023.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, akses pelayanan sangat terbuka bagi peserta JKN di saat masa libur lebaran tahun 2023.

Apalagi dalam penyelenggaraan JKN diterapkan portabilitas, yang artinya seluruh peserta dapat mengakses pelayanan kapan pun dan di mana pun saat libur lebaran. Peserta dapat menggunakan JKN di Faskes di luar tempat yang didaftarkan, maksimal tiga kali.

"Kalau peserta yang jauh dari Faskes yang dipilih, itu dia bisa pakai di manapun sampai maksimum tiga kali. Dengan adanya kebijakan khusus selama libur lebaran 2023 ini, dapat memastikan peserta JKN tetap terlayani dengan mudah, cepat, setara," ucap Ghufron dalam konferensi pers melalui daring diakses di Mojokerto, Kamis (6/4/2023).

Ghufron mengatakan, peserta kini hanya cukup menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapat pelayanan Faskes tanpa harus membawa fotokopi kartu JKN.

Hal itu tentunya sangat memudahkan masyarakat, apalagi kota/kabupaten yang telah meraih Universal Health Coverage (UHC) JKN.

Dalam hal ini, Pemkab Mojokerto telah menjaminkan warganya hampir 100 persen mencakup kepesertaan program JKN, yang mencapai 96,08 persen atau 1.084.159 peserta JKN dari total penduduk 1.128.419 jiwa.

"Kini peserta juga mudah mengakses layanan kesehatan menunjukkan NIK untuk pelayanan Faskes, tidak perlu fotokopi kartu JKN saat berobat dan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sekarang ini, paling tidak ada 22 provinsi yang sudah UHC dan sudah ada 334 kabupaten/kota. Artinya, populasi di daerah tersebut 95 persen lebih itu sudah di-cover BPJS, itu umumnya pakai KTP saja tidak ada masalah," bebernya.

Menurut Guhfron, pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) terutama penyakit kronis yang membutuhkan suplai obat sesuai kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP.

Jika jadwal pengambilan obat bersamaan saat libur lebaran, maka akan dijadwalkan lebih awal maksimal tujuh hari.

"Untuk obat kronis yang jadwalnya saat lebaran bisa diambil sebelum mudik, jadi tidak perlu khawatir," ungkapnya.

Guhfron menegaskan, jika peserta JKN dalam kondisi kegawatdaruratan medis maka seluruh Faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan.

"Khusus di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga telah menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah mengakses informasi pelayanan, apabila peserta mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat menghubungi Petugas PIPP," jelasnya.

Pelayanan tatap muka selama libur lebaran di Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/ Kota untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved