Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

Ayah David Ozora Bongkar Kebohongan AG soal Pelecehan Seksual, Tantang Kader PSI di Sidang Mario

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tak berhenti mengungkap bukti yang dia miliki atas tuduhan pelecehan seksual terhadap AG.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Kolase Surya.co.id
Bukti pelecehan seksual David Ozora dibongkar sang ayah dan ungkap fakta lain. 

'Berbohong tentang isu pelecehan seksual'

Lengkapnya ada sama @MellisA_An," lanjutnya.

Baca juga: SINDIRAN Ayah David Ozora soal Keluarga Mario Dandy yang Diperiksa Kepolisian, Kok Jersey Orens?

Sementara itu, pada persidangan sebelumnya, AG telah dituntut hukuman maksimal oleh JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (5/4/2023).

Melansir Tribunnews, JPU juga meminta majelis hakim memasukan terdakwa AGH di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebut, JPU menilai Anak AGH terbukti bersalah bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora hingga menyebabkan luka berat.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap Anak AGH agar menjalani pidana 4 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak," kata Syarief di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam tuntutannya, JPU meyakini bahwa AGH bersalah dengan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19).

JPU pun menyimpulkan bahwa AGH terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Oleh sebab itu, JPU meminta agar Majelis Hakim menyatakan AGH bersalah dalam putusannya nanti.

"Menuntut, menyatakan anak berkonflik dengan hukum, AGH terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Syarief.

Syarief juga menerangkan, bahwa Jaksa membertimbangkan hal-hal yang memperberatkan dan meringankan dalam menyusun amar tuntutan.

Adapun, hal memberatkan, JPU menilai perbuatan AGH bersama-sama dengan Mario Dandy Satriyo dan Shane menyebabkan luka berat terhadap David Ozora.

"Itu salah satu," terang Syarief.

Sementara itu, hal meringankan diantaranya usia anak AGH masih dalam kategori muda. Diharapkan, AGH mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.

"Banyak alasan memberatkan lebih sedikit alasan meringankan sehingga kami tuntut 4 tahun di LPKA. Ini juga sesuai pertimbangan dari Bapas," terangnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved