Berita Jember

AJI Menilai Pemanfaatan PPID di Jember Masih Minim dan Setengah Hati

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) juga memberikan tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2022

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Juru Bicara AJI Kota Jember, Mahrus Solih saat memberikan tanggapan LKPJ Bupati 2022 bersama Pansus 1 DPRD Jember, Senin (3/4/2020> 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) rupanya juga memberikan tanggapan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jember Tahun Anggaran 2022.

Hal itu sengaja dilakukan, agar suara organisasi profesi ini juga direkomendasi oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember dalam pembahasan LKPJ Bupati tersebut.

Juru Bicara AJI Kota Jember, Mahrus Solih menilai, Bupati Jember sebenarnya telah mengeluarkan Perbup Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kabupaten Jember, sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 14 Tahun 2022.

"Sebagai tindak lanjut, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sudah membuat sistem informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)," ujarnya, Senin (3/4/2023)

PPID Kabupaten Jember, lanjut Mahrus, dikelola secara bersama antara PPID utama dengan PPID pelaksana. Terdiri atas 41 OPD, 31 kecamatan, 22 kelurahan dan 2 BUMD serta 3 rumah sakit daerah.

"Bahkan Setiap PPID pelaksana telah diberi username dan password," paparnya.

"Selain itu, sistem informasi PPID juga dikembangkan dengan membangun 226 website PPID desa untuk seluruh desa yang ada di Kabupaten Jember," imbuh Mahrus.

Menurutnya, rumah PPID yang telah dibangun, sayangnya tidak semuanya terisi. Bahkan, khusus untuk banyak informasi pemerintah desa sebagian besar masih kosong.

"Baik untuk daftar informasi berkala, informasi setiap saat maupun informasi serta merta. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPID desa per November 2022, desa yang memanfaatkan website untuk KIP masih sangat sedikit," ungkap Mahrus.

AJI mencatat, lanjut Mahrus, informasi tetang profil desa di PPID itu hanya terisi 132 desa atau 58,4 persen, agenda desa 49 atau 21,6 persen dan berita desa 111 atau 49,7 persen. Khusus dokumen desa yang justru dibutuhkan publik, masih sangat minim.

"Tercatat hanya 17 desa yang menyediakan atau setara 7,5 persen. Di tingkat PPID pelaksana yang terdiri atas 41 OPD, 31 kecamatan, 22 kelurahan, 2 BUMD dan 3 rumah sakit daerah. Meski kondisinya lebih baik dari PPID desa, tapi belum sepenuhnya tersedia. Rata-rata masih fokus pada publikasi kegiatan instansi yang bersifat 'pencitraan'," tegas Mahrus.

Selain itu, delapan dokumen wajib instansi juga tidak sepenuhnya diunggah dalam portal PPID, seperti susunan organisasi tata kerja (SOTK), rencana strategis (renstra) tahunan, indikator kinerja utama (IKU), rencana kinerja tahunan, perjanjian kinerja, ringkasan rencana kerja anggaran (RKA), ringkasan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), serta laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan (LAKIP).

"Meski masuk kategori wajib, namun tak semua PPID pelaksana menyediakannya. Misalnya pada dua BUMD. Perumdam Tirta Pandalungan atau PDAM hanya dokumen SOTK yang tersedia. Itupun tahun 2022. Sedangkan dokumen lainnya tidak ada sama sekali," paparnya.

Maka dari itu hasil telaah singkat ini, Mahrus menilai, KIP di Kabupaten Jember masih belum menjadi prioritas Pemerintah Daerah . Karena, meski bangunan maya PPID-nya ada, tapi tak semua dokumen tersedia.

"Sehingga wajar kalau publik menganggap, keterbukaan yang dijalankan masih setengah hati, belum menyentuh substansi. Oleh karena itu, AJI Jember mendesak agar pemerintah daerah segera menggenapi semua dokumen wajib, serta informasi lain yang dibutuhkan publik," tandas Mahrus.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved