SOSOK Bahar bin Smith yang Buat Petugas AVSEC Bandara Soetta Dipecat karena Kawal dan Cium Tangannya

3 petugas AVSEC Bandara Soekarno Hatta dipecat buntut dari video viral ciumi tangan Bahar Bin Smith sampai membungkuk saat turun pesawat. Ini sosoknya

Editor: Musahadah
kolase twitter/tribunnews
3 petugas AVSEC Bandara Soekarno Hatta dipecat buntut dari video viral ciumi tangan Bahar Bin Smith sampai membungkuk saat turun dari pesawat. 

Kemudian, kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di tempat tersebut, kedua korban dipukuli secara brutal dan bergantian dilakukan oleh dan atas perintah Bahar bin Smith.

Peristiwa penganiayaan itu direkam dengan menggunakan telepon seluler, kemudian diunggah ke Youtube.

Rekaman ini kemudian dijadikan salah satu barang bukti oleh polisi. Saat direkam, korban dalam kondisi babak belur dengan luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.

Atas tindak penganiayaan tersebut, Bahar disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.[30]

Bahar hendak kabur melarikan diri dan mengganti nama menjadi "Rizal" sesuai dengan perintah seseorang yang disebut Polri sebagai "pimpinan tertinggi".

Pada tanggal 18 Desember, Bahar ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan.

Bahar mengaku sedang melatih bela diri kepada kedua korban.

Sidang vonis kasus Bahar digelar 9 Juli 2019.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan awal jaksa terhadap Bahar.

Putusan hakim direspons peserta sidang dengan ucapan "hamdalah".

Para pendukungnya juga menggemakan takbir di ruang sidang.

Usai Divonis Seusai persidangan, Bahar beranjak dari kursi pesakitannya dan menyalami majelis hakim.

Dia lalu mendekati bendera merah putih yang berada di kiri meja majelis hakim dan menciumnya beberapa kali sebelum keluar ruang sidang dengan pengawalan petugas kepolisian.

Pengacara Bahar meminta waktu selama 7 hari untuk berpikir mengenai upaya hukum.

Namun, mereka mengapresiasi putusan hakim yang dinilai objektif dan proporsional. Senada dengan kuasa hukum, jaksa penuntut umum Suharja menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim. (Agie Permadi)

Pada 16 Mei 2020, Bahar dibebaskan lebih awal berkat Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tiga hari setelah itu, dia ditangkap kembali karena melanggar Pembatasan sosial berskala besar dengan mengumpulkan massa untuk mengikuti ceramahnya.

Pengacaranya, Aziz Yanuar, menyangka penangkapan kembali ini terkait ceramahnya pada Sabtu malam yang menyinggung penguasa.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta yang Cium Tangan Bahar bin Smith dan Mengawal Dipecat

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved