SOSOK Bahar bin Smith yang Buat Petugas AVSEC Bandara Soetta Dipecat karena Kawal dan Cium Tangannya

3 petugas AVSEC Bandara Soekarno Hatta dipecat buntut dari video viral ciumi tangan Bahar Bin Smith sampai membungkuk saat turun pesawat. Ini sosoknya

Editor: Musahadah
kolase twitter/tribunnews
3 petugas AVSEC Bandara Soekarno Hatta dipecat buntut dari video viral ciumi tangan Bahar Bin Smith sampai membungkuk saat turun dari pesawat. 

Bahar bin Smith merupakan pemimpin dan pendiri Majelis Pembela Rasulullah yang berkantor cabang di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu dia juga merupakan pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang.

Bersama para anggota Majelis Pembela Rasulullah,Habib Bahar kerap melakukan aksi razia dan penutupan paksa di beberapa tempat hiburan di Jakarta.

Aksinya yang paling menonjol adalah ketika dia menggerakan sekitar 150 orang jamaah Majelis Pembela Rasulullah pada bulan Ramadan tahun 2012[6] untuk melakukan razia di Cafe De Most Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Hal tersebut dilakukannya karena kafe tersebut diduga sebagai sarang maksiat, dia kemudian menutup paksa Cafe De Most dan meminta agar tempat tersebut ditutup sebulan penuh selama bulan Ramadan.

Dia juga dikenal dekat dengan ormas Islam bentukan Muhammad Rizieq Shihab, Front Pembela Islam.

Bahkan, Selain Rizieq Shihab, Bahar merupakan tokoh utama penggerak serangkaian Aksi Bela Islam yang menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama diadili terkait pernyataannya yang menghina Islam.

Kasus-kasus yang Menjeratnya

Bahar bin Smith tengah mendengarkan jaksa atas pleidoi yang diajukannya.
Bahar bin Smith tengah mendengarkan jaksa atas pleidoi yang diajukannya. ((KOMPAS.com/AGIEPERMADI))

Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Kasus ini bermula dari ceramahnya di acara Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2017.

Ujaran kebencian terhadap Jokowi juga disampaikan Bahar saat mengisi kajian di Batu Ceper Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Saat itu, Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Bahar bahkan menyebut Jokowi banci dan memintanya untuk membuka celana.

Bahar kemudian dilaporkan oleh kelompok Jokowi Mania ke Bareskrim Polri pada 29 November 2018. Beberapa waktu kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam dipidana penjara maksimal 5 tahun.

Lalu, pada 5 Desember 2018, Bahar dilaporkan ke polisi atas perbuatan penganiayaan terhadap dua remaja.

Kejadian berawal saat kedua korban dijemput paksa oleh orang-orang atas suruhan Bahar bin Smith dari rumah masing-masing pada hari Sabtu, 1 Desember 2018, dengan dua unit mobil.

Penjemputan tersebut dilakukan dengan alasan kedua korban berpura-pura dan mengaku sebagai Bahar bin Smith pada sebuah acara di Bali, 29 November 2018.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved