BUNTUT 3 Petugas AVSEC Bandara Soetta Dipecat karena Cium Tangan Bahar bin Smith, Pengacara: Zalim
Pemecatan 3 petugas AVSEC Bandara Soekano Hatta akibat mengawal dan mencium tangan Bahar bin Smith berbuntut.
Bahkan, Selain Rizieq Shihab, Bahar merupakan tokoh utama penggerak serangkaian Aksi Bela Islam yang menuntut agar Basuki Tjahaja Purnama diadili terkait pernyataannya yang menghina Islam.
Bahar pernah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.
Kasus ini bermula dari ceramahnya di acara Maulid Arba'in di Gedung Ba'alawi, Palembang, Sumatera Selatan, 8 Januari 2017.
Ujaran kebencian terhadap Jokowi juga disampaikan Bahar saat mengisi kajian di Batu Ceper Tangerang, Banten pada 17 November 2018. Saat itu, Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat. Bahar bahkan menyebut Jokowi banci dan memintanya untuk membuka celana.
Bahar kemudian dilaporkan oleh kelompok Jokowi Mania ke Bareskrim Polri pada 29 November 2018. Beberapa waktu kemudian ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia terancam dipidana penjara maksimal 5 tahun.
Lalu, pada 5 Desember 2018, Bahar dilaporkan ke polisi atas perbuatan penganiayaan terhadap dua remaja.
Kejadian berawal saat kedua korban dijemput paksa oleh orang-orang atas suruhan Bahar bin Smith dari rumah masing-masing pada hari Sabtu, 1 Desember 2018, dengan dua unit mobil.
Penjemputan tersebut dilakukan dengan alasan kedua korban berpura-pura dan mengaku sebagai Bahar bin Smith pada sebuah acara di Bali, 29 November 2018.
Kemudian, kedua korban dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyib di Kampung Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di tempat tersebut, kedua korban dipukuli secara brutal dan bergantian dilakukan oleh dan atas perintah Bahar bin Smith.
Peristiwa penganiayaan itu direkam dengan menggunakan telepon seluler, kemudian diunggah ke Youtube.
Rekaman ini kemudian dijadikan salah satu barang bukti oleh polisi. Saat direkam, korban dalam kondisi babak belur dengan luka memar dan terlihat banyak darah di wajahnya.
Atas tindak penganiayaan tersebut, Bahar disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002.[30]
Bahar hendak kabur melarikan diri dan mengganti nama menjadi "Rizal" sesuai dengan perintah seseorang yang disebut Polri sebagai "pimpinan tertinggi".
Pada tanggal 18 Desember, Bahar ditahan oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan.
Bahar mengaku sedang melatih bela diri kepada kedua korban.
Sidang vonis kasus Bahar digelar 9 Juli 2019.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Pada 16 Mei 2020, Bahar dibebaskan lebih awal berkat Program Pembebasan Bersyarat Asimilasi yang diselenggarakan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Tiga hari setelah itu, dia ditangkap kembali karena melanggar Pembatasan sosial berskala besar dengan mengumpulkan massa untuk mengikuti ceramahnya.
Pengacaranya, Aziz Yanuar, menyangka penangkapan kembali ini terkait ceramahnya pada Sabtu malam yang menyinggung penguasa.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Petugas AVSEC Bandara Soekarno-Hatta yang Cium Tangan Bahar bin Smith dan Mengawal Dipecat

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.