BUNTUT 3 Petugas AVSEC Bandara Soetta Dipecat karena Cium Tangan Bahar bin Smith, Pengacara: Zalim
Pemecatan 3 petugas AVSEC Bandara Soekano Hatta akibat mengawal dan mencium tangan Bahar bin Smith berbuntut.
"Serem juga kalau para AVSEC bandara malah 'mengawal ketat' & tunduk pd Bahar ini, eks napi penganiayaan anak, yg dikenal penyebar kebencian & kekerasan berbasis agama. Saya meragukan keamanan di bandara nih klau kyak gini yg dipertontonkan AVSEC. @AngkasaPura_2," tulis Gun_Romli.
"Kok ada perlakuan & pengawalan khusus? @AngkasaPura_2 ???," timpal akun lainnya.
Video tersebut sudah lebih 240 ribu ditonton oleh warganet.
Selain @GunRomli, video viral tersebut juga diunggah oleh Denny Siregar.
Melalui akun instagramnya, Denny Siregar meminta tanggapan Angkasa Pura II.
"Ini @AngkasaPura_2 gimana tanggapan atas perilaku karyawannya ? Kok jadi gak profesional begini..," cuit Denny Siregar.
Kemudian unggahan Denny Siregar itu mendapat respon dari Komisaris Angkasa Pura II sekaligus Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, Fiki Satari @fikisatari.
"Sudah langsung diberhentikan bang @dennysirregar 3 avsec (unorganik/outsource). Godaan puasa pisan nyak," katanya.
"Hahaha Siaaapp kerenn," jawab Denny.
Dikutip dari Wartakota, SM of Branch Communications and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan, setiap aviation security harus selalu mematuhi Prosedur Operasi Standar (Standard Operating Procedure/SOP).
Petugas harus memastikan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan menjalankan pemeriksaan terhadap barang dan orang.
Lebih lanjut kata dia AP II, telah mengetahui adanya 3 petugas tersebut.
Ketiganya merupakan avsec non-organik yang telah melakukan pelanggaran SOP serta tindakan indisipliner saat bertugas di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat, 31 Maret 2023.
"Ketiga avsec melakukan pelanggaran berat, yakni meninggalkan area kerja tanpa melapor ke atasan langsung lalu melakukan penjemputan dan pendampingan terhadap penumpang, di mana ini bukan SOP dari Avsec," kata Holik Muardi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/3/2023).
Tindakan yang dilakukan petugas AVSEC merupakan pelanggaran SOP berat dan sangat tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan dampak terkait aspek keamanan yang tidak diinginkan.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.