MOMEN Teddy Minahasa Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati, Lambaikan Tangan Setelah Sidang

Teddy Minahasa melayangkan senyum setelah divonis mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023)

|
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com/Kristianto Purnomo
Senyum Teddy Minahasa setelah Dituntut Hukuman mati oleh JPU 

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.

Respons Hotman Paris mengenai hasil tuntutan itu juga terlihat dari reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.

Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.

JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved