MOMEN Teddy Minahasa Tersenyum Usai Dituntut Hukuman Mati, Lambaikan Tangan Setelah Sidang

Teddy Minahasa melayangkan senyum setelah divonis mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023)

|
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com/Kristianto Purnomo
Senyum Teddy Minahasa setelah Dituntut Hukuman mati oleh JPU 

SURYA.CO.ID - Sikap Teddy Minahasa usai dituntut mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) mendapat sorotan.

Bagaimana tidak, Teddy Minahasa melayangkan senyum setelah dirinya divonis mati.

Teddy Minahasa tersenyum seraya melambaikan tangan di Pengadilan (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Sontak, sikapnya tersebut langsung mendapat perhatian.

Adapun, Teddy merupakan terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Melansir Kompas.com, mendengar majelis hakim menutup sidang, Teddy langsung berdiri.

Dia bergegas menghampiri pemimpin tim penasihat hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Keduanya pun tampak bersalaman dan berbincang.

Akan tetapi, tak diketahui secara pasti apa yang dibicarakan Teddy dan Hotman.

Teddy Minahasa lalu bersamalam dengan anggota tim penasihat hukum lainnya.

Terlihat Teddy melepas masker kain berwarna biru yang dikenakannya selama persidangan.

Masker itu juga sempat terjatuh ke lantai dan dengan sigap Teddy memungutnya kembali.

Terdengar, awak media memanggil nama Teddy Minahasa.

"Pak Teddy," kata beberapa awak media.

Saat mendengar namanya dipanggil inilah, Teddy Minahasa seketika melambaikan tangannya sambil tersenyum.

JPU, dalam tuntutannya, menyampaikan bahwa Teddy Minahasa dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra bin H Abu Bakar (almarhum) dengan pidana mati dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa dalam persidangan.

Bacakan Pleidoi pada 13 April 2023 

Sementara melansir Tribunnews.com, Teddy Minahasa akan menjalani sidang pleidoi atas tuntutan hukuman mati pada Kamis, 13 April 2023 mendatang.

Baca juga: SOSOK Rakhma Istri Dody Prawiranegara yang Ungkap Perintah Teddy Minahasa ke Istri, Rayu Ibu Kapolri

Sementara itu, pada pembacaan pleidoi nanti, kuasa hukum akan fokus pada pelanggaran hukum acara.

Informasi mengenai sidang pleidoi tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Sidang nota pembelaan akan diselenggarakan pada hari Kamis di tanggal 13 April 2023, 2 minggu dari sekarang dengan agenda pembelaan dari terdakwa atau kuasa hukumnya."

"Namun demikian, sidang akan terus berjalan sesuai tenggat waktu yang ditentukan, waktu replik dan dupliknya akan dikurangi waktunya," ujar Majelis Hakim, Kamis (30/3/2023).

Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan pleidoi yang fokus pada pelanggaran hukum acara.

"Jadi kita mengatakan bahwa pleidoi kita terutama akan fokus ke arah pelanggaran hukum acara yang serius yang menurut UU hukum acara tidak boleh dilanggar, akibatnya dakwaan batal demi hukum," kata Hotman selepas persidangan.

Kemudian Hotman Paris pun memberikan contoh seperti pesan Whatsapp Teddy Minahasa tanggal 24 Desember, di mana Teddy menyatakan kata musnahkan dan hapus tidak pernah ditunjukkan kepada saksi manapun saat dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Hotman Paris Akui Naik Tensi Dengar Tuntutan Mati Teddy Minahasa

Hotman Paris mengaku dirinya naik tensi ketika mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukum mati untuk Teddy Minahasa.

"Jelas dong kalau dihukum mati tensi kita agak naik itu wajar," kata Hotman Paris.

Baca juga: SOSOK Komjen Purn Ahwil Loetan yang Sebut Alibi Teddy Minahasa Jebak Mami Linda Liar: Karir Moncer

Lantaran, Hotman Paris merasa sudah membela kliennya tersebut secara maksimal.

"Kita ini kan membela klien, mencari kebenaran. Apakah itu nanti bersalah atau tidak itu terserah pada hakim," ujarnya.

Respons Hotman Paris mengenai hasil tuntutan itu juga terlihat dari reaksinya setelah sidang pembacaan tuntutan Teddy Minahasa.

Hotman Paris tampak mengurut keningnya dengan tangan saat Teddy Minahasa menghampiri tim penasihat hukum.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman mati.

JPU menyatakan Teddy Minahasa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pada kasus peredaran narkoba yang menjeratnya.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram," ungkap JPU, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (30/3/2023).

"Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto 55 ayat 1 ke (1) KUHP sesuai dakwaan pertama kami," imbuh JPU.

JPU pun kemudian menjatuhkan tuntutan kepada Irjen Teddy Minahasa dengan hukuman pidana mati.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved