Berita Jember

Kirim Baby Lobster ke Luar Negeri, Pengusaha di Jember Terancam 6 Tahun Penjara, Denda Rp 1,5 Miliar

Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menetapkan seorang pengusaha di Jember sebagai tersangka eksportir baby lobster ilegal sebanyak 20 ribu ekor.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwawi
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama saat jumpa pers menunjukan barang bukti ungkap kasus penyelundupan baby lobster, Jumat (31/3/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menetapkan M Salim (40) sebagai tersangka eksportir baby lobster ilegal sebanyak 20 ribu ekor.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan, dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, polisi menyita barang bukti berapa 19.273 benih lobster bening pasir.

"Kemudian ada 1517 benih lobster jenis mutiara, satu buah smartphone, 1 buah piring plastik, 142 toples dan satu buah nota pembelian,"ujar AKP Dika saat jumpa pers, Jumat (31/3/2023)

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan. Pelaku dijerat dengan sanksi berlapis,mulai dari pasal 27 angka 26 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

"Serta pasal 88 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster Kepiting dan Rajungan, ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda 1,5 miliar," tambah pria yang akrab disapa Dika itu.

Dia mengungkapkan, pengusaha asal Jember Selatan tersebut merupakan pengepul udang barong lobster. Bahkan tersangka berencana mengekspor puluhan ribu benur tersebut ke luar negeri.

"Yang bersangkutan berperan sebagai pengepul sekaligus eksportir. Pengakuan tersangka akan menjual benur itu ke Singapura," papar Dika.

Dika mengatakan, tersangka menjalankan bisnis tersebut baru bulan Februari 2023 kemarin. Bahkan, pengusaha ini telah menyelundupkan bayi udang barong ke luar negeri sebanyak tiga kali.

"Jadi, sebelumnya pelaku sudah mengirim baby lobster ini sebanyak tiga kali, dan pada saat pengiriman ke tiga kami gagalkan," tandasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved