Guru dan Dosen yang Tak Terima Tukin Bakal Dapat THR 2023 dan Gaji Ke-13, Sri Mulyani Sebut Besaran

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan bahwa guru dan dosen yang tidak menerima tukin akan mendapat THR 2023 dan gaji ke-13

Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
Shutterstock
Ilustrasi THR 2023 dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen 

SURYA.CO.ID - Guru dan dosen akan mendapat tunjangan hari daya atau THR 2023 dan gaji ke-13.

Pemberian THR 2023 dan gaji ke-13 untuk guru dan dosen itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Adapun, Sri Mulyani mengatakan bahwa guru dan dosen akan mendapat komponen baru dalam pemberian THR 2023.

Guru dan dosen yang dimaksud merupakan pegawai negeri sipil atau PNS yang tidak menerima tunjangan kerja atau tukin.

Menurut yang disampaikan Sri Mulyani, guru dan dosen akan menerima THR dan gaji ke-13 sebesar 50 persen dari gaji pokok.

"Guru-guru ASN daerah yang tidak menerima tukin daerah atau tunjangan profesi TPP, dimana tahun ini mereka mendapatkan 50 persen TPG atau tunjangan profesi guru atau tamsil sebagai THR mereka, ini pertama kali dilakukan," kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers secara virtual, Rabu (29/3/2023), melansir Tribunnews.com.

Baca juga: Update Jadwal Pencairan THR PNS 2023: Prediksi Cair Lebih Awal, Ini Rincian Besaran dan Tunjangan

Untuk itu, kata Sri Mulyani, pemerintah pusat memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah dengan anggaran yang disalurkan sebesar Rp 2,1 triliun sebagai THR bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin.

"Anggarannya mencapai Rp 2,1 triliun. Kami akan segera bekerjasama dengan seluruh pemerintah daerah, agar mereka tetap bisa membayarkan THR gaji ke-13 bagi guru-guru ASN daerah yang tidak menerima Tukinda, TPP ini dalam bentuk transfer tambahan," ujar dia.

Dia meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk bisa membagi ruang dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk penyaluran THR dan gaji ketigabelas.

"Namun kita juga akan segera melakukan koordinasi agar pertambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para guru ASN daerah yang tidak menerima tukinda dan TPP akan mendapatkan THR dalam bentuk 50 persen TPG atau tamsil," tegasnya.

Sebagai informasi, pembayaran THR bagi ASN akan dimulai pada 4 April 2023. Sedangkan, gaji ketigabelas bagi PNS akan dicairkan pada Juni 2023 mendatang.

Besaran komponen gaji ketigabelas sama dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yaitu gaji pokok, tunjangan melekat.

Tunjangan melekat terdiri dari tunjangan keluarga dan tunjangan pangan. Serta, tunjangan jabatan struktural fungsional, atau tunjangan umum lainnya.

Terkait pengaturan pelaksanaan teknis pembayaran gaji ketigabelas serta Tunjangan Hari Raya (THR) bakal diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Rincian Besaran THR dan Gaji Ke-13 PNS.

Melansir Kompas.com, adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Baca juga: Bocoran THR PNS 2023, Pensiunan, TNI dan Polri dari Menkeu Sri Mulyani, serta Prediksi Besarannya

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

2. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK

Merujuk Perpres RI Nomor 98 Tahun 2020, besaran THR dan gaji ke-13 untuk PPPK terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Sesuai dengan golongan dan masa kerja, pegawai PPPK akan menerima mulai dari Rp 1.795.000 sampai dengan Rp 6.786.000.

3. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk TNI

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk TNI terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Adapun gaji pokok TNI berdasarkan golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp. 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

4. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Polri

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk Polri terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak, dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok Polri berdasarkan jabatan, golongan, hingga masa kerjanya mulai dari mulai dari Rp 1.643.000 sampai dengan Rp 5.930.000.

5. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk Pensiunan

Berdasarkan SK pensiunan yang disesuaikan dengan golongan terakhir saat pensiun, komponen yang didapat yakni:

- Tunjangan kinerja diberikan sebesar 50 persen dari gaji pokok yang diterima setiap bulan.

Baca juga: JADWAL Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Tahun 2023, Catat Besarannya!

- Tunjangan keluarga terdiri atas tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.

- Tunjangan pangan terdiri atas tunjangan beras sebesar 10 kg beras atau Rp 72 ribu per orang dan tunjangan uang makan eselon I dan II sebesar Rp 35 ribu.

Sedangkan untuk Eselon III sebesar Rp 37 ribu dan eselon IV sebesar Rp 41 ribu per hari.

- Rincian Tunjangan jabatan untuk eselon IA akan diberikan sebesar Rp 5.500.000 dan Tunjangan jabatan untuk eselon IB sebesar Rp 4.375.000.

Untuk eselon IIA sebesar Rp 3.250.000, IIB sebesar Rp 2.250.000, III A sebesar Rp 1.260.000.

Untuk IIIB Rp 980 ribu, IVA Rp 540 ribu, IVB sebesar Rp 490 ribu, VA sebesar Rp 360 ribu.

- Rincian Tunjangan umum untuk golongan I sebesar Rp 175 ribu, golongan II sebesar Rp180 ribu, golongan III sebesar Rp 185 ribu dan golongan IV sebesar Rp 190 ribu.

>>> Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved