Update Jadwal Pencairan THR PNS 2023: Prediksi Cair Lebih Awal, Ini Rincian Besaran dan Tunjangan

Inilah kabar terbaru jadwal pencairan THR PNS 2023: prediksi cair lebih awal, ini rincian besaran dan tunjangan

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
CANVA
Gaji ke-13 dan THR PNS, Pensiunan, TNI dan Polri Tahun 2023 

SURYA.CO.ID - Inilah kabar terbaru jadwal pencairan THR PNS dan pensiunan 2023.

THR PNS 2023 dan pensiunan kabarnya cair lebih cepat daripada biasanya.

Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) minimal sudah cair pada H-5 sebelum Idul Fitri 1444 Hijriah.

Saat ini pemerintah sedang mempersiapkan penerbitan peraturan presiden (perpres) mengenai pembayaran THR ASN tersebut.

"(Cairnya THR ASN) ya sebelum Lebaran, masa setelah Lebaran? Tanggalnya belum, tapi sebelum Lebaran ya. Ya minimal H-5 sudah (cair) inilah," ujar Anas dikutip dari Kompas.com.

"Ya sekarang perpresnya sedang diproses ya. Kita tunggu saja," tambahnya.

"Selasa, 28 Maret saya akan tanda tangan surat edaran (SE) penetapan THR. Besok akan ditandatangani. Jadi, besok saya undang teman-teman untuk saya akan melakukan konferensi pers terkait dengan surat edaran tentang THR," jelasnya.

Ida melanjutkan, perusahaan yang melanggar ketentuan masa pembayaran THR atau terlambat membayarkan akan diawasi dan ada sanksinya.

Kemenaker, kata Ida, akan terus membuka Satgas Pengawasan pembayaran THR.

Rincian besaran dan tunjangan

Adapun rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2022, ialah:

1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS

Perlu diketahui, besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.

Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp 1.560.000 sampai Rp 5.900.000.

Halaman
123
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved