Anak Petinggi GP Ansor Dianiaya

SIAPA Sosok Penyuap Rafael Alun hingga Ayah Mario Dandy Jadi Tersangka? Ini Penjelasan Jubir KPK

Sosok pemberi suap atau gratifikasi kepada Rafael Alun, mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, masih misterius. 

Editor: Musahadah
kolase kompas.com/istimewa
Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi di Ditjen Pajak. Siapa yang memberi gratifikasi? 

Bukan hanya dipecat dari ASN, ayah Mario Dandy Satriyo juga tidak akan mendapat uang pensiun.

Hal itu disampaikan oleh Sektetaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu Heru Pambudi.

Keputusan untuk tidak memberikan pensiunan terhadap Rafael itu berdasar pada hasil audit investigasi Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu.

Mengutip Kompas.com, dari audit investigasi tersebut, Rafael Alun terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat sehingga konsekuensinya berupa pemecatan dan tidak mendapatkan uang pensiun. 

"Rekomendasi dari pemeriksaan Irjen itu kan pelanggaran dan ini kategori disiplin pelanggaran berat, jadi konsekuensinya dipecat dan tidak dapat pensiun," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Rabu (8/3/2023). 

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo menambahkan, saat ini untuk pemecatan Rafael Alun masih dalam proses administrasi.

Menurutnya, prosesnya hanya akan memakan waktu beberapa hari ke depan.

"(Sedang proses) administrasi saja, difinalisasikan, masih perlu pemberkasan dan sebagainya, tapi itu tidak akan mengubah keputusan (pemecatan Rafael Alun)," kata dia.

Sebelumnya, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan Rafael Alun.

Hasilnya, terbukti bahwa Rafael Alun menyembunyikan harta dan tidak patuh perpajakan.

Setidaknya dari hasil pemeriksaan tim investigasi dugaan fraud Itjen Kemenkeu, ditemukan bahwa Rafaek Alun tidak patuh dalam pelaporan dan pembayaran pajak, serta memiliki gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan dan kepantasan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu ditemukan bahwa Rafael Alun tidak melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 4 PERNYATAAN KERAS Mahfud MD Soal Harta Rafael Alun dan Rentetannya, Terbaru Ada Pergerakan Rp 300 T

Rafael Alun juga ditemukan menjadi perantara yang menimbulkan konflik kepentingan terkait dengan jabatannya.

"(Dari hasil investigasi juga) terdapat informasi lain yang mengindikasikan adanya upaya saudara RAT menyembunyikan harta kekayaan dan sumber perolehannya," ungkap Awan.

Mario Tak Tahu Ayahnya Dipecat

Mario Dandy yang kini mendekam di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya tidak mengetahui bahwa ayahnya dipecat dari ASN.

Ia juga tidak tahu bahwa Rafael Alun Trisambodo juga diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mengutip Tribunnews.com, hal itu karena Mario tidak bisa berkomunikasi secara leluasa.

"Mungkin kurang paham ya soalnyakan (Mario) di dalam (penjara) kan tidak ada alat komunikasi," kata kuasa hukum Mario, Dolfie Rompas kepada wartawan, Kamis (9/3/2023).

Saat ini, tim kuasa hukum juga belum memberi informasi tersebut karena memang tengah fokus terkait pendampingan hukum terkait kasus yang menjerat Mario.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. tidak mengurus hal-hal itu," ungkapnya.

Di samping itu, Dolfie juga mengaku tidak mengetahui apakah orangtua Mario rutin menjenguk selama berada di balik jeruji besi.

Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Tersangka Gratifikasi"

Sumber: Kompas.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved