4 PERNYATAAN KERAS Mahfud MD di DPR: dari Sebut 'Markus' hingga Tantang Balik Arteria Dahlan

Rapat dengar pendapat antara Menkopolhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI berlangsung panas.

Editor: Musahadah
kolase youtube komisi III DPR
Mahfud MD 'ngegas' saat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Rapat dengar pendapat antara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023) malam berlangsung panas. 

Mahfud MD dengan lantang menyanggah tudingan yang dialamatkan kepadanya dan PPATK. 

Bahkan Mahfud MD tak segan mengancam balik anggota dewan yang pernah mengancam Ketua PPATK dalam dengar pendapat beberapa waktu lalu. 

Di rapat itu, sedianya Mahfud MD diminta menjelaskan temuan PPAT mengenai transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan di hadapan Komisi III DPR RI. 

Namum, belum juga dia menjelaskan sudah banyak yang menginterupsinya. 

Baca juga: SOSOK Boyamin Saiman yang Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Polisi, Ini Jejaknya

Berikut pernyataan keras Mahfud MD

1.  Tak mau diinterupsi

Di awal rapat Mahfud MD sudah emosi ketika penjelasannya dipotong oleh seorang anggota Komisi III.

 "Saya enggak mau diinterupsi, interupsi itu urusan Anda, masa iya orang ngomong diinterupsi, nantilah, Pak, saya, kan, tadi sudah bilang, pakai interupsi-interupsi enggak selesai kita ini. Lalu, saya nanti yang interupsi dituding-tuding, saya enggak mau," kata Mahfud MD dalam rapat bersama Komisi III, Rabu (29/3).

"Jangan main ancam-ancam gitu, kita ini sama saudara. Oleh sebab itu, saya ingin menegaskan itu ke Pak Arsul harap jangan dipotong," kata Mahfud MD.

Bahkan dia mengancam akan keluar dari ruang sidang bila ada yang berteriak atau memintanya keluar.

"Artinya kalau begitu, misalnya saya membantah lalu di sini ada berteriak ‘keluar’, saya keluar. Saya punya forum," kata dia.

Mahfud merujuk kepada sanggahan Arsul soal kewenangan Menko Polhukam terkait kewenangan pengumuman aliran dana mencurigakan. Namun bagi Mahfud, hal tersebut sah-sah saja dilakukan selama tidak ada larangan resmi yang berlaku di UU.

"Pak Arsul bicara kewenangan. Menurut Perpres kewenangan... Polhukam itu a, b, c, d tidak berkenan mengumumkan. Lho saya tanya, apa dilarang? kalau tidak berwenang apa berarti itu dilarang?" cecar Mahfud kepada Arsul Sani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved