SOSOK Boyamin Saiman yang Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Polisi, Ini Jejaknya

Inilah sosok Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Koordinator MAKI Boyamin Saiman seusai melaporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Ketua PPATK ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023). 

SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah sosok Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri. 

Boyamin Saiman melaporkan tiga pejabat tersebut terkait aliran dana Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat diungkap PPATK. 

Boyamin Saiman beralasan, laporannya tersebut untuk membuka rahasia soal aliran dana tersebut.

"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Meski begitu, tidak seperti pelapor pada umumnya. Boyamin malah berharap laporannya tersebut bisa ditolak oleh Bareskrim Polri.

Baca juga: Biodata Benny K Harman yang Ditantang Balik Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu

"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.

Namun, Boyamin mengatakan jika memang laporannya diterima, maka biar penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.

"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ungkapnya.

Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi santai laporan tersebut. 

"Ya nggak apa-apa, bagus, nggak apa-apa,"ujar Mahfud dikutip dari Kompas,com pada Sabtu (25/3/2023).

Pada Senin (27/3/2023) Mahfud dipanggil Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan. 

Jokowi meminta Mahfud Md menjelaskan ke DPR mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).023).

“Lalu yang khusus berdua dengan saya ada beberapa hal antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud.

Mahfud menegaskan ia akan hadir ke DPR untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya Presiden ingin adanya keterbukaan informasi.

“Sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari rabu jam 2,” katanya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved