SOSOK Boyamin Saiman yang Laporkan Mahfud MD, Sri Mulyani dan Kepala PPATK ke Polisi, Ini Jejaknya
Inilah sosok Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani
SURYA.co.id | JAKARTA - Inilah sosok Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) yang melaporkan Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana ke Bareskrim Polri.
Boyamin Saiman melaporkan tiga pejabat tersebut terkait aliran dana Rp349 triliun di Kementerian Keuangan yang sempat diungkap PPATK.
Boyamin Saiman beralasan, laporannya tersebut untuk membuka rahasia soal aliran dana tersebut.
"Sesuai janji saya, saya hadir di Bareskrim hari ini untuk melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, terus Menkopolhukam Pak Mahfud MD, terus Menteri Keuangan Bu Sri Mulyani," kata Boyamin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (28/3/2023).
Meski begitu, tidak seperti pelapor pada umumnya. Boyamin malah berharap laporannya tersebut bisa ditolak oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Biodata Benny K Harman yang Ditantang Balik Mahfud MD Terkait Transaksi Janggal Rp 349 T di Kemenkeu
"Tapi sebenarnya saya lapor ini nanti ke SPKT bikin LP (laporan polisi), mudah-mudahan ditolak. Karena apa? Kalau ditolak berarti bukan pidana," ucapnya.
Namun, Boyamin mengatakan jika memang laporannya diterima, maka biar penyidik yang melakukan proses hukum lebih lanjut atas laporannya tersebut.
"Ya kalau diterima diteruskan, dalam pengertian diteruskan nanti seperti apa ya nanti biar lah hukum yang akan melakukan proses-proses berikutnya," ungkapnya.
Sebelumnya, Mahfud MD menanggapi santai laporan tersebut.
"Ya nggak apa-apa, bagus, nggak apa-apa,"ujar Mahfud dikutip dari Kompas,com pada Sabtu (25/3/2023).
Pada Senin (27/3/2023) Mahfud dipanggil Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan.
Jokowi meminta Mahfud Md menjelaskan ke DPR mengenai kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).023).
“Lalu yang khusus berdua dengan saya ada beberapa hal antara lain menyangkut soal temuan PPATK mengenai dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan. Presiden meminta saya hadir, menjelaskan ke DPR dengan sejelas-jelasnya dan memberi pengertian kepada masyarakat tentang apa itu pencucian uang,” kata Mahfud.
Mahfud menegaskan ia akan hadir ke DPR untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi. Pasalnya Presiden ingin adanya keterbukaan informasi.
“Sejauh sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan saya siap datang hari rabu jam 2,” katanya.
Kehadirannya ke DPR kata Mahfud nantinya akan didampingi oleh sejumlah pejabat eselon 1 dari para anggota komite pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
“Ketuanya saya, anggotanya ada beberapa menteri dan lembaga. Kita cukup ditemani oleh eselon satunya, gitu aja. saya siap datang hari Rabu,” pungkasnya.
Sosok Boyamin Saiman

Nama Boyamin Saiman semakin dikenal publik setelah mengungkap kasus Djoko Tjandra.
Sebelumnya, dia juga mengungkap kasus Jiwasraya serta adanya perilaku Ketua KPK Firli Bahuri yang kepergok menggunakan sebuah helikopter premium untuk pulang kampung.
Sosok Boyamin yang selalu menyajikan informasi A1 kemudian menjadi perbincangan hangat publik Tanah Air.
Boyamin merupakan pribadi sederhana yang pernah bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia pernah habis-habisan membela mantan Ketua KPK Antasari Azhar periode 2007-2009.
Pada Jumat sore, 28 Agustus 2020, Boyamin menyambangi Markas Tribun Network di Palmerah Barat, Jakarta.
Ini kunjungan perdana Boyamin.
Boyamin tiba di kantor Tribun Network sekira pukul 16:30 WIB menumpangi sebuah motor Beat.
Mengenakan jaket hoddie warna abu-abu, Boyamin tersenyum semringah disambut awak Tribun Network yang dikomandoi News Director Febby Mahendra.
Saat itu Boyamin tampak mengenakan pakaian seadanya.
Menyandang julukan sebagai 'detektif swasta' dari publik, Boyamin hanya tersenyum dan tertawa. "Saya tadi sempat nyasar ke belakang pas mau ke sini (Kantor Tribun Network)," tutur Boyamin.
Boyamin mengenakan celana bahan warna hitam dan sandal. Dia juga membawa sebuah face shield, semprotan disinfektan mini, dan sebuah tas selempang warna hitam.
Sesaat sebelum diwawancara, Boyamin meminta agar diberikan kesempatan menunaikan Salat Azhar.
Hingga berita ini diturunkan, proses wawancara dengan Boyamin telah rampung.
Wawancara dengan Boyamin menghadirkan kesan yang mendalam. Ia menceritakan berbagai fakta-fakta penting terkait proses hukum Djoko Tjandra dan terbakarnya Gedung Utama Kejaksaan Agung RI.
Saat bertolak dari Markas Tribun Network, Boyamin kembali mengendarai motornya.
Ia pamit dan lekas memacu sepeda motornya dengan santai
Kembalikan Uang 10.000 Dollar Singapura ke KPK
Boyamin Saiman juga menjadi sorotan setelah mengembalikan uang 10.000 dollar SIngapura atau setara Rp 1,08 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/10/2020).
Uang Rp 1,08 miliar itu diduga sebagai suap kepada Boyamin Saiman yang saat ini getol membongkar kasus suap Djoko Tjandra.
Seperti diketahui, Boyamin Saiman dikenal sebagai sosok yang membongkar skandal gratifikasi Djoko TJandra hingga menyerat Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka.
Uang 100.000 dollar Singapura itu diberi seorang laki-laki yang sudah dikenal Boyamin cukup lama.
Boyamin menuturkan, uang itu diterimanya usai ia melaporkan adanya istilah 'bapakku-bapakmu' dalam kasus Djoko Tjandra beberapa waktu yang lalu.
Ia menyebut uang tersebut diberikan langsung oleh salah satu teman lamanya yang mengaku diutus oleh orang lain.
"Jadi setelah saya datang ke sini ( KPK) ketemu teman-teman itu, ada teman yang sebenarnya temen lama sekali dan sudah akrab terus dia ngajak ngobrol terus memberikan amplop terus pergi.
Teman saya itu tadinya dia ngomong kalau dia diutus oleh temennya yang lain," ujar Boyamin.
Boyamin mengaku tidak bisa menolak pemberian tersebut karena temannya dapat dianggap gagal menyelesaikan amanah dari orang yang mengutus bila uang tersebut tak diserahkan ke Boyamin.
"Saat itu saya juga tidak bisa menolak dan kemudian saya tahu kalau saya kembalikan kepada dia, dia pasti gagal dan kepada yang mengutus dia tadi mestinya agak tidak enak dan itu berjenjang setahu kira-kira saya sampai empat atau lima berjenjang," kata Boyamin.
Oleh sebab itu, Boyamin akhirnya memutuskan menyerahkan uang tersebut ke KPK sebagai bentuk laporan gratifikasi.
Menurut Boyamin, hal itu merupakan bentuk tanggung jawabnya sebagai masyarakat dalam memberantas korupsi.
"Saya hanya ingin menyerahkan kepada KPK diserahkan kepada negara sebagai gratifikasi karena saya apapun melakukan tugas negara membantu negara memberantas korupsi dengan peran serta masyarakat," kata Boyamin.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MAKI Harap Laporannya soal Aliran Dana Rp349 Triliun Ditolak Bareskrim Polri, Kenapa?
Boyamin Saiman
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI)
Mahfud MD
Sri Mulyani
Mahfud MD Dilaporkan Polisi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Ramalan Cuaca Surabaya Hari Ini, 23 Juli 2025: Pagi hingga Sore Cerah, Tak Berpotensi Hujan |
![]() |
---|
Perluas Pangsa Pasar, Polytton Buka Showroom Mobil Listrik Pertama di Surabaya |
![]() |
---|
Semangati Peserta Lomba Film Pendek Literasi 2025 Nganjuk, Kang Marhaen: Tanamkan Mental Juara |
![]() |
---|
Stok Capai 63.849 Ton, Bulog Madiun Jamin Pasokan Beras Program SPHP Aman hingga Akhir 2025 |
![]() |
---|
Arti Lirik Sholawatullahi Taghsya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.