Berita Jember

Penjual Onderdil dan Oli Palsu di Jember Jaringan Jakarta Dibekuk Polisi, Terancam Denda Rp 5 Miliar

Satreskrim Polres Jember membekuk penjual onderdil dan oli palsu, juga menemukan sejumlah barang bukti di gudang Desa/Kecamatan Sumberjambe, Jember.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwahi
Gudang penyimpanan onderdil dan oli palsu milik pelaku di Desa/Kecamatan Sumberjambe, Kabupate Jember, Senin (27/3/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Satreskrim Polres Jember membekuk Ivan Ferdinand Setyabudi (31), karena diduga kuat menjual onderdil kendaraan palsu dan oli palsu.

Polisi juga menemukan sejumlah suku cadang kendaraan dan oli palsu di gudang milik pelaku, di Dusun Selangak, Desa/Kecamatan Sumberjambe, Jember.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Widya Wiratama melalui Kanit Tipidter Ipda Kukun menyatakan, sekarang pemilik gudang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga kuat melakukan tindak pidana perdagangan barang ilegal bahkan disertai pemalsuan merk.

"Tersangka memenuhi unsur melakukan tindak pidana kegiatan perdagangan tanpa ijin resmi, sekaligus juga menyimpan dan memperdagangkan barang palsu tidak sesuai merk, sehingga merugikan konsumen," ujarnya,Senin ( 27/3/2023)

Menurut Ipda Kukun, pengungkapan kasus ini berasal dari adanya aduan masyarakat yang telah membeli oli AHS milik Honda di gudang tersebut. Setelah diperiksa oleh konsumen, ternyata pelumas mesin tersebut tidak asli.

"Dari hasil penyelidikan di gudang tersebut, setelah koordinasi dengan AHS, ternyata patut diduga oli tersebut adalah palsu bukan keluaran dari produk Honda," kata Kukun.

Kukun mengungkapkan, bahwa pelaku telah melakoni perdagangan suku cadang palsu dan oli imitasi itu selama dua tahun. Bahkan, tersangka memperoleh barang tersebut dari Daerah Ibukota Indonesia (DKI) Jakarta.

"Jadi pelaku dapat barang tersebut entah dari siapa itu yang berada di Jakarta, untuk di Jual di Kabupaten Jember dengan harga murah," paparnya

Dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan, kata Kukun, polisi berhasil menyita barang bukti berupa onderdil kendaraan sepeda motor dan beberapa oli palsu yang ada di gudang milik pelaku.

"Seperti fan belt sepeda motor, kop oli, swing arm pivot, plat kopling, cylinder set master, stator comp, ban hingga beberapa jenis oli," tuturnya.

Kukun menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, berupa pasal 57 Ayat (2) juncto Pasal 106 juncto Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a, huruf d, huruf f, subsidair Pasal 9 huruf d UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda 5 miliar ," katanya.

Polisi juga akan melakukan penyidikan lebih lanjut, imbuh Kukun, untuk mengungkap jumlah keuntungan yang diperoleh pelaku selama dua tahun menjalankan bisnis onderdil dan oli palsu tersebut.

"Masih belum sampai tahap itu, karena ini masih tahap menyelidikan dan penyidikan dengan mendatangkan saksi ahli mengenai barang-barang tersebut," paparnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved