Berita Jember

Pemkab Jember Kaji Ulang SE Kemendagri Soal Larangan Bukber Bagi ASN

Pemkab Jember masih akan mengkaji ulang SE Kemendagri mengenai larangan buka puasa bersama bagi sesama Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Ramadan 2023.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Imam Nahwahi
Plh Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman menanggapi soal SE Kemendagri terkait soal larangan buka puasa bersama kalangan ASN, Sabtu (25/3/2023). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, Jawa Timur, sepertinya masih belum bisa menerima Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengenai larangan buka bersama (Bukber) bagi sesama Aparatur Sipil Negera (ASN) pada Ramadan 1444 Hijriah.

Pasalnya, Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama bagi pejabat ini, dirasa tidak bisa diterapkan di setiap daerah di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Jember, Muhammad Balya Firjaun Barlaman mengaku akan mengkaji ulang kebijakan tersebut, sebelum diterapkan kepada ASN di lingkungan Pemkab Jember.

"Kalau bukbernya boleh-boleh saja, mungkin yang tidak boleh adalah pejabatnya. Tetapi mungkin kebijakan itu akan kami kaji ulang," ujarnya, Sabtu (26/3/2023)

Menurut pria yang akrab disapa Gus Firjaun itu, hal ini sebagai langkah agar kebijakan pemerintah pusat tersebut, supaya bisa menyesuaikan keadaan di daerah. Karena masing-masing wilayah kondisinya pasti berbeda.

"Mungkin kalau bukber di Jakarta itu kesannya bukbernya mewah, mengingat sekarang sedang ramai pejabat yang pamer kemewahan," tambah Gus Firjaun.

Ia juga menilai, bahwa para pejabat di Bumi Pandalungan masih bersikap sederhana dan biasa-baisa saja. Bahkan tidak ada yang pernah pamer kemewahan.

"Kalau di Kabupaten Jember, saya rasa kan tidak ada (pejabat pamer kemewahan)," imbuh Gus Firjaun.

Sekadar informasi, selain SE Kemendagri itu untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa pada 21 Maret 2023.

Alasan diterbitkannya surat Edaran tersebut, agar para pejabat menerapkan pola hidup sederhana.

Di surat itu, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.

Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved